Breaking News
Tuesday, 04 February 2025
Kota Serang, Beritanew.id – Terkait dugaan pengusiran wartawan dari media nodeal.id, Rudi Manurung di kantor ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, yang di duga dilakukan oleh oknum Kamdal berinisial R, mendapat respon dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Ketut Sumedana, menyarankan wartawan untuk langsung menanyakan perihal dugaan pengusiran wartawan itu ke pihak Kejati Banten.
“Tanyakan ke Kejati Banten mas,” kata Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI, melalui pesan aplikasi whatshapp selulernya, Jumat (24/11).
Berbeda dengan Kapuspenkum, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna yang lebih memilih diam tidak memberikan komentar terkait dugaan pengusiran yang di lakukan oleh oknum Keamanan Dalam (Kamdal) Kejati Banten di ruang PTSP Kejati Banten. Beberapa kali wartawan media ini menghubungi Rangga Adekresna, melalui telepon selulernya tetap tidak ada repon, bahkan ketika di hubungi melalui whatshapp pribadinya tetap tidak ada respon, meskipun terlihat dua centang biru di pesan yang di kirimkan yang menandakan pesan yang di kirimkan wartawan tersampaikan, Rangga Adekresna tetap tidak mau merespon.
Sementara itu, Kamaludin, Sekjen DPN Solidaritas Merah Putih (Solmet), ketika di mintai komentarnya sangat menyayangkan kejadian dugaan pengusiran wartawan di kantor PTSP Kejati Banten.
“Sangat disayangkan insiden ini terjadi, karena bagaimanapun wartawan sudah dilindungi dengan UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Kamaludin, Sekjend DPN Solidaritas Merah Putih (SOLMET) seraya menyarankan kepada institusi Kejati Banten untuk membekali pihak keamanan dalam, dalam konteks pemahaman terhadap kiprah dan kinerja wartawan agar pihak keamanan tidak bertindak gegabah dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Kamal juga mengatakan, baik wartawan yang mengalami kondisi tesebut dengan pihak Kejati Banten untuk melakukan mediasi dan klarifikasi atas apa yg terjadi dan diselesaikan secara musyawarah mufakat agar ke depan tidak lagi terjadi masalah yang sama.
“Wartawan dan aparat hukum (Kejaksaan) sejatinya adalah mitra yang saling membutuhkan, mungkin ada ke khilafan dan kesalahan, sebaiknya dibicarakan dengan duduk bersama dan di selesaikan dengan baik,” ujar Kamal.
Dugaan pengusiran ini sudah di laporkan wartawan nodeal.id, Rudi Manurung ke aparat kepolisian sektor Curug, polres Serang Kota dengan nomor laporan : STPLP/30/XI/2023/Sek Curug dan ke Ombudsmen provinsi Banten, (Senin 20/11). (red)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Posted in Nasional
Jakarta, (beritanew.id) – Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar…
Tangerang, Beritanew.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus…
Kota Serang, Beritanew.id – Polda Banten gelar pelaksanakan…
Mimika, Papua Tengah, BeritaNew.id – Dalam upaya mendukung…