Home » Kabupaten Serang » Oknum Kades Diamankan Personil Harda Polres Serang. Diduga Memalsukan Surat Tanah Milik Masyarakat.

Oknum Kades Diamankan Personil Harda Polres Serang. Diduga Memalsukan Surat Tanah Milik Masyarakat.

Oknum Kades Diamankan Personil Harda Polres Serang. Diduga Memalsukan Surat Tanah Milik Masyarakat.

IMG_20231201_144853

Serang, Beritanew.id – Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, AB (65 tahun) oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Harta Benda (Harda) Polres di sebuah hotel berbintang di Kota Serang.

Oknum Kepala Desa ini diamankan karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46 tahun) warga Jakarta Selatan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AB ditahan di Mapolres Serang.

“Ya, kemarin hari Kamis (30/11/2023), oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada Awak Media, Jumat 1 Desember 2023.

Kapolres menjelaskan pelapor warga Jakarta Selatan, dalam laporannya terkait kepemilikan tanah. Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus kemarin setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.

“Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut,” jelasnya.

AKBP Wiwin menerangkan jika korban sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melapor ke Mapolres Serang.

“Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang,” terangnya.

Kapolres menegaskan oknum Kades itu sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi. Tersangka AB akan dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya. (rahmat)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Berita Serupa

Menteri BUMN Erick Thohir Meresmikan Masjid Bank Syariah Indonesia Bakauheni

BAKAUHENI (beritanew.id) – Menteri Badan Usaha Milik Negara…

Selengkapnya »