Home » Banten » Pj Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan Penghargaan Pemerintah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan Penghargaan Pemerintah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan Penghargaan Pemerintah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

IMG-20231211-WA0039

Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Penghargaan Kabupaten/ Kota Peduli HAM kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten. Tahun ini, delapan (8) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mendapatkan Penghargaan Kabupaten/ Kota Peduli HAM.

“Selamat atas segala prestasi yang dicapai. Pencapaian-pencapaian yang kita dapat ini hasil kerjasama kita semua,” ungkap Al Muktabar saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari HAM se-Dunia ke-75 dan Penyerahan Penghargaan Kabupaten/ Kota Peduli HAM di Pendopo Gubernur Banten, Senin (11/12/2023).

“Kebersamaan Pemprov Banten dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota melahirkan pencapaian-pencapaian dalam percepatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Melalui basis indikator HAM, Al Muktabar berharap kinerja Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/ Kota semakin baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tugas pemerintahan dalam rangka mengatur dan melayani konsepnya pentahelix untuk pencapaian tujuan bersama, kesejahteraan masyarakat,” ucap Al Muktabar.

“Penghargaan bukan merupakan tujuan, tapi efek dari melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan, Pemprov Banten salah satu provinsi terbaik yang berhasil membina Pemerintah Kabupaten/ Kota Peduli HAM.

Menurutnya Pemerintah Kabupaten/Kota peduli HAM berupaya untuk meningkatkan peran dalam penghormatan, penegakan, perlindungan, dan pemajuan HAM.

“Ada 10 kelompok hal dasar dengan 120 indikator yang menjadi dasar penilaian Kabupaten/ Kota Peduli HAM,” ucapnya

“Provinsi Banten salah satu provinsi terbaik yang berhasil membina kabupaten/ kota Peduli HAM,” sambungnya.

Sebagai informasi, berikut 10 hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdapat beberapa macam Hak Asasi Manusia (HAM).

Yaitu: hak untuk hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kebebasan pribadi, hal memperoleh keadilan, hak merasa aman, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan, hak perempuan, hak anak, serta ikut dalam jalannya pemerintahan. (Kus/Red)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Hadiri Entry Meeting BPK RI, Pemprov Banten Siap Dukung Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2022.

Serang, BeritaNew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al…

Selengkapnya »

Kerja Sama Pemkab Serang, UGM Kirim Mahasiswa Angkatan Keempat untuk Kembangkan Wisata Religi.

Kab Serang, Beritanew.id – Bupati Serang Ratu Tatu…

Selengkapnya »

DPP AMPPIBI Gelar Halal Bihalal dan Milad Ke-25 Perguruan Pencak Silat Sinar Ratu Gading

CILEGON, (beritanew.id) – DPP Aliansi Masyarakat Peduli Potensi…

Selengkapnya »