Home » Kabupaten Serang » Pengedar Pil Koplo di Amankan Satresnarkoba Polres Serang di Rumahnya.

Pengedar Pil Koplo di Amankan Satresnarkoba Polres Serang di Rumahnya.

Pengedar Pil Koplo di Amankan Satresnarkoba Polres Serang di Rumahnya.

IMG_20240302_125412

Serang, Beritanew.id – Sedang asyik membungkus ke paketan kecil, UM (25 tahun) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Dari pekerja serabutan ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 4.900 pil koplo jenis tramadol dan hexymer. Selain obat keras ini, petugas juga menyita uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka UM ditangkap pada Senin (4/3) sekitar pukul 21.30. Kapolres mengatakan UM ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja serabutan ini berjualan narkoba.

“Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka UM berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada wartawan, Jum’at (8/3/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 21.30, tersangka yang ada dalam rumah diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 4.900 butir pil jenis tramadol dan hexymer. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka UM mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut RA (DPO) warga Jakarta Barat seharga Rp4 juta.

“Tersangka mendapatkan obat dari RA di wilayah Jakarta Barat. Namun UM tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena penghasilan dari kerja serabutan tidak menentu. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan dijual.

“Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka UM dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (rahmat)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Kapolres Lebak Berikan Bantuan Paket Sembako ke DKM Masjid Roudhotul Jannah Pajagan

Lebak, Beritanew.id – Dalam semangat berbagi dan kebersamaan…

Selengkapnya »

Sholat Jumat Keliling Kapolda Banten Berikan Motivas Kepada Murid Ponpes As-Salam Kemiri

Serang, Beritanew.id – Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi…

Selengkapnya »

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ingatkan Peran Birokrasi Dalam Pelayanan Masyarakat

Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »