Home » Banten » Belanja Hibah DPUPR Banten Diduga Bermasalah

Belanja Hibah DPUPR Banten Diduga Bermasalah

Belanja Hibah DPUPR Banten Diduga Bermasalah

IMG_20240318_085948

Serang, Beritanew.id – Belanja hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten tahun anggaran 2023 diduga bermasalah, pasalnya, belanja hibah yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi Banten terjadi dalam APBD Perubahan tahun 2023.

Belanja hibah dengan kode rekening 5.1.05 dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran tertera senilai 20.134.802.140.00 yang telah ditetapkan pada 23 Oktober 2023

Belanja hibah yang dilaksanakan dinas PUPR Provinsi Banten banyak di soroti oleh beberapa kalangan atas penggunaan anggaran tersebut bahkan pengalokasian anggaran belanja hibah terkesan adanya syarat kepentingan tertentu yang mana dalam proses penganggaran untuk belanja hibah dilakukan saat pengesahan anggaran APBN tahun sebelumnya.

Diduga pengalokasian belanja hibah yang terdapati dalam APBD Perubahan 2023 tidak melalui mekanisme sesuai aturan tentang hibah baik itu peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012 dan peraturan gubernur Banten no 6 tahun 2022 tentang belanja hibah daerah.

Terpisah, Ketua Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Tangerang Raya Banten (Kompak TRB) H Ratno Juwarno menyoroti terkait penggunaan anggaran belanja hibah pada Dinas PUPR Provinsi Banten bahwa pihaknya mencurigai belanja hibah yang tertuang dalam APBD Perubahan tahun 2023 itu diduga ada unsur kepentingan tertentu.

Ratno menyatakan, dalam proses pemberian hibah itu ada mekanisme dan aturan yang harus dijalankan dan pengesahan anggaran untuk belanja hibah harus dibahas bersama dengan DPRD.

Kata dia, kalau pembahasan dan pengesahan anggaran perubahan itu sudah disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD itu tidak masalah, akan tetapi Dinas PUPR Provinsi Banten harus transparan atas penggunaan belanja hibah itu.

“Belanja hibah senilai Rp 20,1 Miliar yang tertuang dalam APBD Perubahan di Dinas PUPR Provinsi Banten harus transparan agar masyarakat mengetahui untuk apa saja nilai sebesar itu”. Pungkasnya.

Kami mencurigai penggunaan anggaran belanja hibah ini diduga ada unsur kepentingan tertentu karena biasanya penggunaan belanja hibah dilakukan setelah ada permohonan (proposal) dari pemohon dan harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Ada aturan dan mekanisme dalam bantuan belanja hibah, biasanya proposal itu dilakukan verifikasi terlebih dahulu jadi semua itu ada mekanismenya.

Kami berharap kepala Dinas PUPR Provinsi Banten untuk transparan dan penggunaan belanja hibah dan harus dipublikasikan ke masyarakat agar belanja hibah sebesar itu diperuntukan apa saja. Ucapnya.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan ketika di konfirmasi terkait penggunaan belanja hibah tahun 2023 pihaknya tidak merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan media meski pesan tersebut sudah dibaca. (Red)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

2 Remaja Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Purwakarta Polres Cilegon.

Cilegon, Beritanew.id – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan,…

Selengkapnya »

Polda Banten bersama Polresta Serang Kota Amankan Debat Publik Paslon Walikota

Serang, Beritanew.id – Polda Banten bersama Polresta Serang…

Selengkapnya »

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ikuti Senam Sehat Peringatan Hari Koperasi ke-76.

Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat Gubernur Banten Al…

Selengkapnya »