Breaking News
Saturday, 27 September 2025
Pandeglang, Beritanew.id – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Desa Pasir Jaksa, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang. Dalam pemanfaatan Dana Desa menyelenggarakan kegiantan pembangunan fisik. Hal ini merupakan strategis dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahap I Tahun 2024.
Pjs Desa Pasir Jaksa Budi Haryadi.S Sos, ketika dijumpai dikantornya mengatakan Dana Desa tahap I Tahun Anggaran 2024 ini tidak seluruhnya digunakan untuk fisik Dana Desa pasir jaksa dalam pelaksanaanya di bagi dua untuk fisik 65% dan untuk non fisik 35%,”Kata Pjs.
Menurut Pjs, Dasar hukum penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015.
Ketua Tim Pelaksana Kegiantan (TPK) Agus, menuturkan bahwa Dana Desa untuk memperkuat pelaksanaan fisik di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa.
Adapun 7 pelaksanaan fisik penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah (1) Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Karang Saputra (2) Sarana Air Bersih (SAB) di Kanpung Sabi Luhur (3) TPT Sawag di Kampung Sabi Luhur (4) Pembangunan Gorong-Gorong (5) Pembangunan Hotmix (6) RTLH di Kampung Karang Saputra dan (7) Rehab MCK di Kampung Sabi Kumitir.
“Dana Desa sebagai bentuk pengakuan negara terhadap Desa harus dimaknai sebagai stimulan untuk mengkapitalisasi Desa dalam mengembangkan potensi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi,” kata Agus.
Tambah Agus,“Agar desa naik kelas, maka kuncinya inovasi dan kreativitas yang dibangun secara kolektif masyarakat Desa” pungkasnya. (yan’s).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Posted in Kabupaten Pandeglang
BANTEN, (beritanew.id) – Sejak dilantik menjadi Penjabat (Pj)…
Kota Serang, BeritaNew.id – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj…
TANGSEL, BeritaNew.id – Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang…
Jakarta, BeritaNew.id – Ketua Harian DPP Asosiasi Badan…