Breaking News
Monday, 03 February 2025
Merak, Beritanew.id – DPC Gapasdap Cabang Merak Menyampaikan Hasil permintaan Audensi terkait tenaga kerja PT.STL (Surya timur Line) kepada aliansi peduli selat Sunda di ruang rapat kerja Gapasdap Rabu 22/5/2024.
Aliansi peduli selat Sunda meminta kepada pihak DPC Gapasdap Cabang Merak terkait hasil Audensi Pertama pada waktu Senin 20/5/2024, tentang hasil penyampaian kepada pihak PT.STL ( Surya timur Line ) Terkait pemecatan sepihak Karyawan yang Bernama Wawan .
Sementara itu ketua DPC Gapasdap Merak ( gabungan pengusaha angkutan sungai, Danau dan Penyeberangan ) Togar Napitupulu menyampaikan.” Kita akan terus menjembatani terkait hal tersebut, dan apa yang rekan-rekan dari aliansi peduli selat Sunda sampaikan, akan kita sampaikan ” .
Lanjut nya selaku koordinator M. Saban Dari Aliansi Peduli Selat Sunda usai kegiatan mengatakan,
Hasil kesepakatan pertemuan Pertama kita kasih waktu 2 hari untuk komunikasi dengan pihak pihak perusahaan STL ( Surya timur Line) tapi bagi aliansi peduli Selat Sunda hasil dari pertemuan komunikasi kepada PT.STL itu tidak memuaskan dan dianggap masih menggunakan ke arogannya sebagai manajemen terhadap karyawan.
“kami Aliansi Peduli Selat Sunda menolak bahkan kami akan secepatnya membuat surat atau Pemberitahuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan aksi demo 500 orang untuk menuntut regulasi perusahaan pelayaran adanya perusahaan yang melakukan pemutusan kerja secara sepihak yang mengakibatkan kerugian terhadap karyawan ” ucap nya.
Tuntutan dari masyarakat kita yang melaporkan permasalahan-permasalahan yang yang terjadi dengan dirinya terkait masalah pemecetan secara sepihak harus sesuai dengan apa yang ditentukan oleh undang-undang karena pihak perusahaan menggunakan aturan untuk karyawan dengan undang-undang peraturan tapi pada saat melakukan kewajibannya terhadap karyawan tidak menggunakan aturan undang-undang yang berlaku di negara Indonesial ,ujarnya .
Hadi Santoso Ketua PAC AMPPIBI Pulomerak menambahkan, kami tadi sudah dengar apa yang disampaikan oleh pihak Gapasdap, Menurut kami masih ada poin yang belum sesuai dengan UUD.
” Kami melihat perincian yang di sampaikan oleh pihak PT.STL Melalui Gapasdap hanya cuma sepenggal sepenggal saja yang tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam undang-undang tenaga kerja , Terus apa kabar nya fungsi pengawasan dari dinas tenaga kerja yang jelas jelas mengatakan sudah ada indikasi pelanggaran nya namun pihak perusahaan tidak dipanggil, menurut saya ini sudah one Prestasi buat Pihak Disnaker Kota Cilegon maupun Provinsi Banten yang terkesan tutup mata dengan permasalahan ini ” tutup nya saat usia mediasi.
Sementara itu pihak perusahaan PT.STL (Surya timur Line) enggan berkomentar terkait ada nya pemecatan sepihak Karyawan ke pada awak media melalui pesan WhatsApp. (Budi)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Posted in Kota Cilegon
Jakarta, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al…
Lebak, Beritanew.id – Dalam semangat berbagi dan kebersamaan…
Pandeglang,- Beritanew.id- Sebanyak 41 Keluarga Penerima Mempaat (KPM)…
Mimika, Papua Tengah, BeritaNew.id – Dalam upaya mendukung…