Breaking News
Monday, 03 February 2025
Serang, BeritaNew.id – Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Wawan Gunawan, yang menjelaskan bahwa KLHS adalah alat penting untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah tetap sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keseimbangan ekosistem. (15/11/2024).
Menurut Wawan Gunawan, KLHS memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam perencanaan pembangunan. Dokumen ini, yang disusun dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018, diharapkan dapat menjadi landasan bagi kebijakan pembangunan daerah yang ramah lingkungan.
“KLHS adalah instrumen yang sangat penting dalam menjaga agar pembangunan yang kita rencanakan tidak hanya berorientasi pada pencapaian ekonomi, tetapi juga pada kelestarian lingkungan. Ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap pembangunan berkelanjutan,” kata Wawan Gunawan.
Terdapat dua jenis KLHS yang disusun, yaitu KLHS untuk RPJPD dan KLHS untuk RPJMD. KLHS RPJPD memiliki cakupan yang lebih luas dan jangka panjang, mengidentifikasi dampak lingkungan dalam periode 20 tahun atau lebih, serta menetapkan arah pembangunan yang berkelanjutan. Sementara itu, KLHS RPJMD berfokus pada jangka menengah (sekitar lima tahun), untuk menilai dampak lingkungan dari kebijakan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan selama periode tersebut.
“KLHS membantu kita untuk tidak hanya merencanakan pembangunan yang bermanfaat bagi ekonomi, tetapi juga yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan, menjaga kelestarian alam, serta menghindari kerusakan lingkungan yang dapat memengaruhi generasi mendatang,” ujar Wawan.
“Dengan adanya KLHS, kita bisa lebih awal mengidentifikasi dan mengatasi potensi dampak negatif terhadap lingkungan, sebelum program dilaksanakan. Ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang kita jalankan tidak merusak ekosistem dan bisa memberikan manfaat jangka panjang,” tambahnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Banten telah menyelesaikan beberapa tahapan penting dalam penyusunan KLHS untuk RPJPD dan RPJMD. Untuk KLHS RPJPD, Banten telah menerima rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dengan nomor Berita Acara Validasi BA.29/PDLKWS/KLHS/11/2023, serta hasil verifikasi integrasi dari Kementerian Dalam Negeri dengan nilai 98.
“Rekomendasi yang kami terima menunjukkan bahwa KLHS RPJPD kita sudah memenuhi standar yang ditetapkan, dan kami sangat menghargai dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri dalam proses ini,”.(ADV)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Posted in Banten
Serang, Beritanew.id – Hari Agraria dan Tata Ruang…
Serang, Beritanew.id – Dinilai berhasil menggagalkan perampokan, Kapolres…
Serang, Beritanew.id – Keluarga besar batak provinsi Banten…
Mimika, Papua Tengah, BeritaNew.id – Dalam upaya mendukung…