Home » Nasional » Ribka Tjiptaning Desak Proses Hukum Pidana Usai Teradu Akui Pelanggaran di Sidang DKPP

Ribka Tjiptaning Desak Proses Hukum Pidana Usai Teradu Akui Pelanggaran di Sidang DKPP

Ribka Tjiptaning Desak Proses Hukum Pidana Usai Teradu Akui Pelanggaran di Sidang DKPP

IMG-20241219-WA0036

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Bandung, Beritanew.id – Ribka Tjiptaning, calon legislatif dari PDI Perjuangan untuk Dapil Jawa Barat IV, mendesak agar proses hukum pidana dilanjutkan setelah teradu mengakui pelanggaran dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024. Sidang yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (11/12/2024), menjadi momen penting dalam kasus dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh Ribka.

Sebelumnya, Ribka melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 di Kecamatan Cikidang dan Nyalindung. Hal ini mencurigakan, mengingat ada penambahan ratusan suara yang tidak sah untuk calon legislatif PAN, Desi Ratnasari. Dalam sidang DKPP tersebut, Ribka menegaskan bahwa ia berharap agar sanksi administratif tidak menjadi satu-satunya hasil dari kasus yang dilaporkan.

“Saya berharap dengan hasil sidang hari ini, DKPP bisa bertindak dengan seadil-adilnya dan tidak hanya memberikan sanksi administratif. Saya ingin agar proses hukum pidana juga dilanjutkan. Ini bukan hanya soal saya, tetapi juga soal keadilan dalam pemilu,” ujar Ribka, Kamis (12/12/2024).

Ribka merasa dicurangi dalam proses Pemilu Legislatif 2024 dan yakin bahwa pengakuan teradu dalam sidang tersebut dapat menjadi bukti yang kuat untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana. Ia pun berharap agar penegak hukum akan menindaklanjuti dengan serius dan mengungkapkan kebenaran yang ada.

Sidang pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dengan anggota DKPP lainnya, Martinus Basuki Herlambang dan Nina Yuningsih. Dalam sidang ini, pihak pengadu, Ribka Tjiptaning, diwakili oleh kuasa hukumnya, Yanuar P Wasesa dan Sophar Maru Hutagalung.

Teradu dalam perkara ini adalah sejumlah anggota KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Provinsi Jawa Barat, serta beberapa pejabat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Ribka menuding mereka tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, sehingga terjadi dugaan penggelembungan suara yang merugikan dirinya.

Sidang ini menjadi titik penting dalam perjuangan Ribka untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ribka berharap hasil sidang ini tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga membuka jalan untuk proses hukum pidana yang lebih lanjut.

“Ini adalah soal keadilan bagi seluruh rakyat, dan saya akan terus berjuang sampai kebenaran terungkap,” tegas Ribka.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Kontingen Provinsi Banten Raih 2 Medali Emas di POPNAS XVI Sumsel 2023.

Sumsel, Beritanew.id – Kontingen Provinsi Banten untuk sementara…

Selengkapnya »

Kapolres Serang Kembali Gelar Safari Ramadhan, Bersilaturahmi dan Berbuka Puasa Bersama di Mapolsek Cikande

Serang, Beritanew.id – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko…

Selengkapnya »

Pj Gubernur Banten Al Muktabar hadiri Rakornas IKN.

Jakarta, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al…

Selengkapnya »