Breaking News
Sunday, 28 September 2025
SERANG, (BeritaNew.id) – Meskipun waktu pelaksanaan pekerjaan sudah jatuh tempo, proyek penanganan muara Sungai Ciujung senilai Rp 45.005.481.000 (empat puluh lima milyar lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu), hingga saat ini masih tetap berjalan. Pada hal, dalam kontrak bernomor, HK.02.03/18/APBN/SP.II/2022, tanggal kontrak 6 Juni 2022, waktu pelaksanaan 242 hari kalender, proyek penanganan muara Sungai Ciujung itu sudah harus selesai. Namun, hingga menyeberang tahun pengerjaan proyek itu tak kunjung selesai.
Hasil pantauan wartawan yang didampingi oleh ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) Serang, Kholid Miqdar, di lokasi kegiatan, tepatnya di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa menyebutkan, Penanganan Muara Sungai Ciujung merupakan kegiatan pengangkatan (pengerukan) lumpur dari muara sungai dengan menggunakan pompa, lalu lumpur dan air yang tersedot di masukkan ke dalam disposal, sebuah kotak raksasa terbuat dari bambu yang di tumpuk rapi, dengan ketinggian kurang lebih 1,5 meter, luas sekitar 2 Ha.
Jarak muara sungai yang dikeruk dari tempat tambat kapal nelayan atau dari daratan sekitar kurang lebih 3,5 KM, yang bisa ditempuh sekitar 30 menit dengan kapal nelayan. Setelah tiba di muara sungai Ciujung terlihat bambu yang di tumpuk dan disusun rapi sepanjang kurang lebih 0,6 KM, sekitar 20 Meter dari tumpukan bambu, terlihat disposal yang sudah penuh dengan lumpur, bahkan, terlihat bambu yang menahan lumpur sudah ada yang nyaris jebol. Diatas bambu yang di tumpuk rapi, terlihat pipa karet berukuran sekitar 10 inch yang ujungnya berada di tempat pembuangan lumpur atau disposal. Disamping bambu yang di tumpuk terlihat kapal pompa yang digunakan untuk menyedot lumpur sedang mengalami perbaikan.
“mesin sedot lumpurnya sedang rusak dan sedang dalam perbaikan, untuk sementara penyedotan lumpurnya di hentikan,” kata seorang anak buah kapal.
Sekitar 1 KM dari tumpukan bambu ke arah laut, terlihat 3 unit eskavator amphibi yang sedang melakukan pengerukan, namun tidak jelas terlihat, apakah lumpur yang di keruk itu di tempatkan dalam wadah atau memang di buang begitu saja. Tidak terlihat pula dilokasi ada pengawasan dari konsultan supervisi maupun pengawasan dari Balai Besar Wilayah Sungai, Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) wilayah Banten.
“coba kita perhatikan, betapa tidak profesionalnya cara pengerjaannya, terkesan asal-asalan. Disposalnya sudah penuh sehingga lumpurnya meluber keluar dari disposal, seharusnya kalau sudah penuh, dicari dong tempat lain untuk tempat lumpurnya,” kata ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) Serang, Kholid Miqdar.
“saya khawatir, disposal yang ada saat ini, tidak mampu lagi menampung lumpur yang akan di sedot, sementara pengerjaan masih berjalan, pertanyaannya, akan di buang kemana lagi nanti lumpur itu, jangan-jangan kembali lagi di buang ke laut,” ujarnya menambahkan.
Kholid Miqdar juga merasa aneh dan janggal, karena di satu sisi, pemerintah melalui BBWSC3 Banten melakukan pengerukan di muara sungai Ciujung supaya terhindar dari sedimen lumpur, disisi lain lumpur yang sudah di keruk malah di tempatkan di lokasi itu juga, sehingga terjadi penyempitan pada alur sungai.
“saya tidak tahu bagaimana rencana awal proyek ini, masyarakat juga kesulitan untuk memperoleh gambar site plan dari proyek ini, kalau saja pengusahanya mau transparan dan bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat, berapa meter kubik perkiraan lumpur yang akan di keruk/di angkat dan akan di tempatkan di areal dengan luas berapa hektar lumpur yang sudah di keruk itu, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi,” ungkapnya.
Kholid Miqdar juga mengaku bahwa, dari awal sudah curiga kegiatan proyek pengerukan ini akan bermasalah, karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, baik itu dari pengusaha dan dari BBWSC3.
“masyarakat hanya di beri tahu oleh BBWSC3 Banten bahwa, proyek pengerukan muara sungai Ciujung akan segera di mulai, kalau untuk detailnya tentang berapa meter kubik lumpur yang akan di angkat, di tempatkan dimana nanti lumpur hasil pengerukan dan bagaimana nanti dampak negatif dan positifnya, sebelum dan sesudah dilakukan pengerukan terhadap mauara sungai itu,” tandasnya.
Hal senada juga di katakan Anton, salah seorang warga desa tengkurak kecamatan Tirtayasa kabupaten serang bahwa, kegiatan yang dikelola oleh pihak balai besar wilayah sungai Ciujung cidanau Cidurian (BBWSC3) provinsi Banten hingga saat ini masih berjalan namun ia tidak mengetahui kapan kegiatan tersebut akan selesai.
“tanya aja langsung ke pihak perusahaan, kapan pekerjaan itu akan rampung,” kata Anton, melalui telepon selulernya.
Ia mengatakan, sebelum kegiatan penanganan muara sungai Ciujung itu dikerjakan, ada perwakilan dari pihak balai besar dan pihak ketiga mengadakan pertemuan dengan perangkat desa dan warga.
Dalam pertemuan itu membahas tentang rencana akan dilaksanakan pekerjaan penanganan muara sungai Ciujung. Apakah ini sebagai bentuk sosialisasi atau bukan dirinya tidak mengamini.
“Ada pertemuan satu kali saat itu dari pihak balai besar hanya menyampaikan akan melaksanakan kegiatan di muara sungai Ciujung”. Ungkapnya.
Ia menambahkan saat ini dampak terhadap nelayan belum ada namun warga sempat meminta dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan ijin lingkungan.
“namun, hingga saat ini belum juga diberikan oleh pihak balai besar, sehingga terkesan ada yang di tutup-tupi dari kegiatan pengerukan muara Sungai Ciujung tersebut, seharusnya, transparan saja, agar masyarakat juga turut mengawasi kegiatan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Wawan Gunawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, ketika di konfirmasi terkait ijin lingkungan UKL dan UPL pengerukan muara Sungai Ciujung mengakui bahwa, DLH provinsi Banten belum pernah mengeluarkan ijin lingkungan untuk pengerukan muara Sungai Ciujung.
“ijin apa, kami tidak pernah mengeluarkan ijin untuk pengerukan itu
dan tidak perlu ijin, saya saat ini sedang bersih-bersih sungai Cibanten bersama pihak BBWSC3 Banten dan Pj Gubernur Banten, sudah ya, saya lagi sibuk,” kata Wawan, ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (17/2)
Data yang di peroleh wartawan menyebutkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dirjen Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau – Ciujung – Cidurian, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air, melakukan Penanganan Muara Sungai Ciujung sepanjang 0,6 KM, 400 Ha, F,K,SYC, di Kecamatan Tirtayasa.Nilai kontrak sebesar RP 45.005.481.000 (empat puluh lima milyar lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah), denganNomor Kontrak : HK.02.03/18/APBN/SP.II/2022, tanggal kontrak 6 Juni 2022, waktu pelaksanaan 242 hari kalender.
Sumber dana dari SBSN 2022
pelaksana pekerjaan PT Guna Karya Nusantara,Konsultan supervisi PT Geodinamik Konsultan.
Ketika hal ini akan di konfirmasi kepada, Daniel, Kepala SNVT PJSA pada BBWSC3 Banten tidak berhasil, begitu juga Reynaldo Fernandes, PPK Sungai dan Pantai tetap tidak berhasil karena yang bersangkutan sedang berada di luar kantor.
” pak Daniel dan pak Reynaldo Fernandes sedang kelapangan, kalau mau konfirmasi, lain waktu saja,” kata salah seorang petugas keamanan di kantor BBWSC3 Banten (red)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Posted in Nasional
Kota Serang Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…
Merak, Beritanew.id – Mobil tengki solar dengan body…
Jakarta, BeritaNew.id – Ketua Harian DPP Asosiasi Badan…