Home » Nasional » Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Elly Gwandi Perkara Tindak Pidana Pemerasan dengan Kekerasan

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Elly Gwandi Perkara Tindak Pidana Pemerasan dengan Kekerasan

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Elly Gwandi Perkara Tindak Pidana Pemerasan dengan Kekerasan

IMG_20250206_130748

Jakarta, BeritaNew.id – Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Yang bertempat di kampung muara tengah, kota bogor, Jawa barat pada Rabu (5/2/2025) oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI)

Identitas Buronan yang diamankan, yang berInisial E kelahiran Ujung Padang usia berkisar 62 tahunseoranh Ibu Rumah Tangga. Pengamanan dilakukan berdasarkan, Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1206/Pid.b/2023/PN.Makassar tanggal 27 Maret 2024 menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan. Pengadilan dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 584/Pid/2024/PT.Mks 29 Mei 2024 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 1206/pid.b/2023/PN.

Kemudian Putusan Mahkamah Agung 147 K/Pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi II/penuntut umum dan pemohon kasasi I/Terdakwa Elly Gwandi.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

(Red)
sumber: Penkum Kejagung RI

 

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Pemprov Banten Bersama BPKP Lakukan Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting Tahun 2024

Kota Serang, Beritanew.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten…

Selengkapnya »

Komite Daerah Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Banten Dikukuhkan.

Jakarta,.Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar…

Selengkapnya »

Warga Kampung Sentul Geger Temukan Mayat Pria di Saluran Air Workshop Pergudangan.

Serang, Beritanew.id – Warga Kampung Sentul Selatan, Desa…

Selengkapnya »