Breaking News
Sunday, 28 September 2025
Jakarta, BeritaNew.id – Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Yang bertempat di kampung muara tengah, kota bogor, Jawa barat pada Rabu (5/2/2025) oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI)
Identitas Buronan yang diamankan, yang berInisial E kelahiran Ujung Padang usia berkisar 62 tahunseoranh Ibu Rumah Tangga. Pengamanan dilakukan berdasarkan, Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1206/Pid.b/2023/PN.Makassar tanggal 27 Maret 2024 menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan. Pengadilan dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 584/Pid/2024/PT.Mks 29 Mei 2024 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 1206/pid.b/2023/PN.
Kemudian Putusan Mahkamah Agung 147 K/Pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi II/penuntut umum dan pemohon kasasi I/Terdakwa Elly Gwandi.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(Red)
sumber: Penkum Kejagung RI
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Posted in Nasional
Kota Serang, Beritanew.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten…
Jakarta,.Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar…
Serang, Beritanew.id – Warga Kampung Sentul Selatan, Desa…
Jakarta, BeritaNew.id – Ketua Harian DPP Asosiasi Badan…