Breaking News
Saturday, 27 September 2025
Jakarta, BeritaNasional – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi berat kepada 68 ASN dari sejumlah Pemda di Indonesia yang terbukti melanggar netralitas mereka sebagai ASN selama pelaksanaan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, dua pejabat dari Pemda Kalimantan Barat (Kalbar) turut terkena sanksi, yakni Rita Hastarita, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, dan Abussamah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar. Selain itu, seorang pejabat Pemda Kabupaten Melawi, Oslan Junaidi, Staf Ahli Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemda Melawi, juga menjadi bagian dari daftar ini,Jumat 28 februari 2025.
Keputusan BKN ini menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN selama Pilkada. Hal ini tercermin dalam surat BKN Nomor 2612/B-AK.02.02/SD/F/2025 yang membahas tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Rapat penting tersebut akan dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 28 Februari 2025, dengan menghadirkan pejabat dari Kemendagri, Bawaslu RI, dan beberapa pihak terkait.
Dalam surat undangan pertemuan yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN pada 26 Februari 2025, disebutkan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menentukan tindak lanjut penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Lampiran surat tersebut mencantumkan 68 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas dan akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan mereka. Di antaranya, Rita Hastarita (nomor urut 51) dan Abussamah (nomor urut 53) dari Pemda Kalbar terlibat pelanggaran dengan membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye. Sedangkan Oslan Junaidi (nomor urut 56) dari Pemda Kabupaten Melawi melakukan kampanye dan sosialisasi untuk calon tertentu di media sosial.
Plt. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, menjelaskan dalam keterangan pers sebelumnya bahwa jenis pelanggaran netralitas ASN meliputi pemberian dukungan kepada pasangan calon tertentu dengan melakukan kegiatan yang mendukung salah satu calon saat masa kampanye.
Sanksi yang dijatuhkan berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat sebagai ASN. Semua sanksi ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan sanksi pelanggaran Kode Etik ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Di tempat terpisah, Rita Hastarita Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Barat saat di hubungi via seluler mengatakan dengan singkat bahwa dirinya mengikuti aturan yang berlaku, dan tidak mau memberikan komentar banyak, “saya ikutin aturan saja pak,” ujarnya singkat.
Sementara itu Abussamah Kepala Biro dan Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Barat saat di hubungi via seluler tidak ada jawaban.
Dan Kepala BKN prof Zudan ketika di konfirmasi melalui via seluler mengatakan membenarkan pemanggilan tersebut namun untuk keterangan masih menunggu dari tim Humas BKN,” nanti saya tanyakan ke Tim Humas dulu yah,” katanya. (Red)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Posted in Nasional
CILEGON, (beritanew.id) – Kegiatan rutin Berbagi di laksanakan…
Jakarta, (beritanew.id) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al…
Pandeglang, (beritanew.id) – SPN Polda Banten melaksanakan kegiatan…
Jakarta, BeritaNew.id – Ketua Harian DPP Asosiasi Badan…