Home » Kota Cilegon » Peredaran SKRD Tidak Berlaku di Cilegon, Dishub Sejak 2021 Tidak Pernah Dikeluarkan

Peredaran SKRD Tidak Berlaku di Cilegon, Dishub Sejak 2021 Tidak Pernah Dikeluarkan

Peredaran SKRD Tidak Berlaku di Cilegon, Dishub Sejak 2021 Tidak Pernah Dikeluarkan

gbr ilustrasi: menggambarkan peredaran SKRD tidak berlaku di Cilegon, pemerintah sedang menyelidiki dokumen pajak palsu
gbr ilustrasi: menggambarkan peredaran SKRD tidak berlaku di Cilegon, pemerintah sedang menyelidiki dokumen pajak palsu

Cilegon, BeritaNew.id – Senin 25 Maret 2025 Dugaan beredarnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang sudah tidak berlaku sejak 2021 di sejumlah perusahaan di Kota Cilegon kini menjadi sorotan publik.

Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) adalah dokumen resmi yang menentukan besarnya retribusi yang terutang oleh wajib retribusi kepada pemerintah daerah. Di Kota Cilegon, SKRD digunakan sebagai dasar penagihan dan pembayaran berbagai jenis retribusi daerah.

Sejak tahun 2021, Pemerintah Kota Cilegon telah melakukan perubahan signifikan dalam sistem retribusi daerah. Perubahan ini termasuk pencabutan beberapa peraturan daerah yang mengatur retribusi tertentu. Misalnya, Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek telah dicabut melalui Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2023 . Pencabutan ini berarti bahwa SKRD yang diterbitkan berdasarkan peraturan tersebut tidak lagi berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri, menegaskan bahwa pihaknya, khususnya UPTD Perparkiran, tidak pernah mengeluarkan SKRD sepanjang tahun 2025.

“Dishub, melalui UPTD Perparkiran, selama tahun 2025 ini belum pernah mengeluarkan SKRD retribusi perparkiran. Untuk menarik retribusi parkir di ruas jalan yang menjadi kewenangan Kota Cilegon, kami hanya menggunakan karcis parkir resmi,” ujar Heri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Cilegon, Rohman. Saat ditemui di kantornya, ia mengaku heran dengan munculnya SKRD yang tidak lagi berlaku tersebut.

“Sejak tahun 2021, SKRD Retribusi Perparkiran tidak pernah lagi diterbitkan. Saya juga heran kenapa dokumen ini bisa beredar. Nanti saya akan tanyakan lebih lanjut kepada staf saya untuk mendapatkan klarifikasi,” ujarnya sambil memanggil stafnya.

Kasus ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat dan pihak terkait. Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan mendalam agar tidak terjadi penyalahgunaan dokumen yang dapat merugikan perusahaan dan instansi terkait di Kota Cilegon.

Red

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Kopdes Merah Putih, Motor Presiden untuk Gerakkan Ekonomi Desa

Jakarta, BeritaNew.id – 20 Juli 2025 – Presiden…

Selengkapnya »

Gubernur Banten Terima DPTW PKS Provinsi Banten

KOTA SERANG, BeritaNew.id – Gubernur Banten Andra Soni…

Selengkapnya »