Home » Banten » Standarisasi Tehnologi Dengan Application Programming Interface (API) Bagi Perbankan Digital Di Indonesia

Standarisasi Tehnologi Dengan Application Programming Interface (API) Bagi Perbankan Digital Di Indonesia

Standarisasi Tehnologi Dengan Application Programming Interface (API) Bagi Perbankan Digital Di Indonesia

IMG_20250705_125101

Oleh : Dr. Ahmad Fauzi. SH,.MH (Dosen Fakultas Hukum Untirta)

Secara prinsip, tugas utama dari aktifitas bank adalah sebagai Lembaga penghimpun dana rakyat berbentuk simpanan dan lalu menyalurkannya kepada rakyat dalam bentuk kredit serta pembiayaan. perbankan juga memiliki jasa-jasa di bidang keuangan lainnya seperti transfer dana, kliring & Real Time Gross Settlement (RTGS), bank garansi, internet banking, dan lainnya. Saat ini ini perbankan memberikan layanan digital yang cepat dan efisien dengan bantuan internet atau cyber system, sepertri halnya electronic based channels seperti pemakaian Automatic Teller Machine (ATM), internet banking (i-Banking), mobile banking dan electronic fund transfer at point of sales.

Sistem tersebut meningkatkan layanan perbankan mandiri (self service) yang tentu saja berbeda dengan fitur internet banking (i-Banking) atau mobile banking (m-Banking) dimana keduanya merupakan produk semi digital banking dengan layanan dan operasional terbatas. Sementara layanan perbankan digital dapat melakukan seluruh kebutuhan layanan perbankan secara daring, lebih praktis dan efisien karena tidak perlu mendatangi kantor bank secara fisik. Posisi perbankan digital yang saling terhubung antar bank dan fintech (open API) ini lah yang kemudian akan memunculkan banyak permasalahan dalam implementasinya, dibutuhkan aturan hukum yang akan mengintegrasikan semua sistem pembayaran bagi perbankan digital. Bank Indonesia menerbitkan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP). Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 12 /POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum, aturan ini untuk mengakomodir perubahan pola nasabah, keinginan nasabah, dan kebutuhan nasabah semakin pesat dan berbanding lurus dengan teknologi. Nasabah lebih banyak memanfaatkan gawai dengan fasilitas teknologi yang menunjang aktivitasnya. Ternyata aturan ini belum mengakomodir kebutuhan hukum karena memiliki norma hukum yang belum lengkap. Karena dibutuhkan pemisahan antara bank umum dengan bank digital, selain itu juga dibutuhkan tehnologi lunak (software) yang nantinya akan menjadi standar tehnologi yang akan dipakai dalam mekanisme perbankan digital di Indonesia..

Sebagai solusi dimunculkan Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 Bank Indonesia berencana untuk melakukan Open Application Programming Interface (API) sebagai pendukung Digital Open Banking di Indonesia, Open Banking adalah sistem perbankan yang menawarkan data jaringan untuk lembaga keuangan melalui penggunaan antar muka pemrograman aplikasi (API) di ekosistem keuangan kepada pengguna. Open API memberikan hak atau kemampuan kepada penyedia API untuk mengizinkan akses ke data pelanggan kepada pengguna API dengan persetujuan konsumen, yang dalam hal ini adalah bank digital. Dalam aspek inilah kemudian dibutuhkan standarisasi tehnologi Open Banking, standar yang dimaksud adalah tehnologi open banking berbasis Open API.

Oleh karena itu maka standarisasi tehnologi Open Banking berbasis Open API di Indonesia menjadi penting, hal tersebut berguna untuk mencegah terjadinya kebocoran data pada perbankan digital di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari karakter perbankan digital yang mana semua aktivitas perbankannya difokuskan pada hubungan digital. Seluruh transaksi dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi digital. Dengan adanya standarisasi tehnologi sistem Open API bagi digital Banking kendala dan kerugian dapat diminimalisir, Kesiapan penyedia layanan bank digital dalam standarisasi tehnologi sistem Open API bagi digital Banking akan dapat menghadirkan ekosistem yang aman bagi nasabah. Dengan standarisasi tehnologi sistem Open API bagi digital Banking keamanan dalam control banking financial player terhadap data nasabah dapat terjamin kemananannya, dalam hal akses data dalam open banking, harus diakses hanya saat dibutuhkan dan saat tertentu saja.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Berita Serupa

CV. Abra Utama Abaikan K3, Disdikbud Banten Tutup Mata.

Pandeglang, Beritanew.id – SMKN 2 Kabupaten Pandeglang mendapatkan…

Selengkapnya »

Kunjungi Polsek Pontang, Kapolres Serang Ingatkan Pelayanan Optimal

SERANG, BeritaNew.id – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko…

Selengkapnya »

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pemerintah Daerah Dukung Agenda Yang Memajukan Kawasan

Kabupaten Tangerang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »