Home » Kabupaten Pandeglang » Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciaria, PPK Akan Tegur Konsultan dan Pelaksana Proyek Abaikan K3

Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciaria, PPK Akan Tegur Konsultan dan Pelaksana Proyek Abaikan K3

Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciaria, PPK Akan Tegur Konsultan dan Pelaksana Proyek Abaikan K3

IMG-20230309-WA0021

KAB PANDEGLANG, (BeritaNew.id) – Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Ciaria, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang-Banten, pelaksana CV. Tridaya tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Berdasarkan hasil pantauan BeritaNew.id di lapangan, hampir semua pekerja tidak menggunakan alat pengaman. Saat hal ini di konfirmasikan ke Usep Sakhyana Syaefulloh.ST Kabid SDA pada Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di ruang kerjanya, menjelaskan bila temuan teman- teman benar adannya itu sudah menyalahi aturan.

Sudah barang tentu yang lemah dari sisi pengawasan. Saya menghimbau bagi pelaksana proyek agar benar benar mengindahkan K3. Dalam waktu dekat dinas akan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis. Agar rekanan bebar-benar memperhatikan keselamatan para pekerja, pintanya.

“Diakui, sementara ini kami belum turun kelapangan untuk minjau ke lokasi proyek yang ada, mudah-mudahan dalam waktu dekat tim akan kita terjunkan dalam rangka pengawasan,” terang Usep.

“Usep menjelaskan secara aturan setiap kegiatan proyek ada ketentuannya, salah satunya harus mematuhi (K3) agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan dan bagi pekerja supaya di lengkapi dengan septi atau APD”, paparnya.

“Lanjut usep, apa bila menemukan hal yang mengabaikan keselamatan kerja akan kita tindak sesuai dengan kesepakan kerja,”ucapnya.

“Perlu diketahui anggaran pemeliharaan rehabilitasi irigasi D.I Ciaria menelan anggara sebesar Rp.3.300.512.629,- untuk itu perlu kita awasi bersama-sama, semoga hasil dari kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarkat,”pungkasnya. (Mir/Yans)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Berita Serupa

Program Perlindungan Pekerja, Pemprov Banten Berikan Anugerah Paritrana Award 2022.

Kota Serang, Beritanew.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten…

Selengkapnya »

Tingkatkan Kedisiplinan Kasi Propam Polres Serang memeriksa Seluruh Personil Propam Dalam Gaktibplin.

Serang, Beritanew.id – Menindaklanjuti perintah Kepala Bidang (Kabid)…

Selengkapnya »

Buka Bimtek, Wabup Serang Najib Hamas Dorong Desa Miliki 1 Konten Kreator

SERANG, BeritaNew.id – Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad…

Selengkapnya »