Home » Kabupaten Serang » Satreskrim Polres Pandeglang, Tetapkan Tersangka Penyebar Video Mesum.

Satreskrim Polres Pandeglang, Tetapkan Tersangka Penyebar Video Mesum.

Satreskrim Polres Pandeglang, Tetapkan Tersangka Penyebar Video Mesum.

IMG_20230414_113622

PANDEGLANG (beritanew.id) – DR (27) warga Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, terpaksa menjalani sisa puasa ramadhan dan harus berlebaran di dalam tahanan.

DR ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah merekam serta menyebarluaskan video rekaman adegan mesum yang dilakukan bukan pasangan suami istri di sebuah rumah.

“Sekitaran bulan Maret, tersangka bersama sejumlah warga lainnya tengah melakukan ronda malam sekitar pukul 02.00. Pada saat ronda, tersangka menggerebek pasangan yang sedang berbuat mesum,” terang AKP Shilton kepada beritanew.id, Jumat (14/4/2023).

Adegan mesum tersebut kemudian direkam tersangka DR menggunakan handphone miliknya, dan kemudian menyebarkan melalui grup WhatsApp hingga viral di masyarakat dan media sosial.

“Tersangka DR diduga dengan sengaja menyebarkan video rekaman adegan mesum tersebut melalui WhatsApp grup hingga viral di media sosial,” kata Shilton.

Heboh rekaman video bermuatan asusila tersebut kemudian tercium oleh personil Satreskrim Polres Pandeglang. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku penyebaran.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang menyebar video tersebut. Setelah melakukan kordinasi dengan Subdit Cyber mengamankan DR berikut barang bukti handphone yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” terang Shilton.

Dari hasil pemeriksaan serta pemeriksaan barang bukti handphone, tersangka DR diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” terangnya.

Kasatreskrim mengatakan bahwa media sosial memiliki peran yang luar biasa dalam kehidupan di masyarakat. Cepatnya informasi yang disebar di media sosial dan diterima oleh warga bisa dampak positif maupun negatif.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menganggu ketertiban masyarakat,” imbau Shilton. (rahmat)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Berita Serupa

13 Ruas Jalan Eks Kabupaten/Kota Akan Menjadi Proritas untuk Dibangun Tahun 2024

Banten, Beritanew.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui…

Selengkapnya »

Dewan Warisan Nasional Masih Buka Kesempatan Indonesia Gabung dengan 4 Negara untuk Daftarkan Kebaya ke UNESCO

Kontroversi pengajuan kebaya sebagai warisan budaya takbenda ke UNESCO masih…

Selengkapnya »

Pastikan Layanan Pendidikan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tinjau Pembangunan SMKN 14 Kabupaten Tangerang.

Kab Tangerang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »