Home » Kota Serang » PT Getzke Diduga Salah Gunakan Ijin

PT Getzke Diduga Salah Gunakan Ijin

PT Getzke Diduga Salah Gunakan Ijin

IMG-20230505-WA0028

KOTA SERANG, (beritanew.id) – PT Getzke, perusahaan yang memproduksi sepatu di jalan Cigelam 55, RT 03 RW 10, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, tepatnya di dekat Perumahan Bukit Ciracas Permai di duga menyalahgunakan perijinan. Perusahaan yang sudah beroperasi selama puluhan tahun ini pun kabarnya harus berhadapan dengan aparat hukum dari Polres Kota Serang karena dugaan penyalahgunaan ijin.

Salah seorang karyawan yang berhasil di konfirmasi awak media di lokasi perusahaan berinisial SLH mengatakan bahwa, PT Getzke sudah beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu, karyawannya ada sekitar 50 orang.

“kayanya perusahaan ini sudah lama berdiri disini, karyawan nya juga lumayan banyak yang di rekrut dari penduduk di sekitar pabrik,” kata SLH, Jumat (05/05).

SLH juga menjelaskan bahwa di dalam pabrik ada beberapa mesin, gedung tempat kerjanya juga cukup luas. Namun sangat di sayangkan, SLH tidak memberikan ijin kepada wartawan untuk sekedar melihat bentuk gedung kerja dan mesin produksi di perusahaan tersebut. Begitupun ketika di singgung mengenai dugaan penyalahgunaan ijin perusahaan yang berdiri di zona hijau, SLH mengaku tidak tahu apa-apa.

“kalau terkait ijin, saya tidak memahaminya, namun minggu yang lalu ada oknum Polisi berinisial DVT dari Polres Kota Serang datang kesini menanyakan hal yang sama, terkait perijinan juga, tapi selanjutnya saya tidak tahu apa-apa lagi,” ungkap SLH.

Informasi yang berhasil di himpun wartawan menyebutkan, Polres Kota serang telah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan ijin PT Getzke, beberapa orang dari pihak perusahaan sudah di lakukan pemeriksaan.

“dugaan penyalahgunaan ijin oleh PT Getzke sedang di tangani pihak kepolisian dari Polres Kota Serang, namun bagaimana hasilnya, saya kurang paham,” kata seorang sumber di Polres Kota Serang yang tidak mau menyebutkan jati dirinya.

Ketika hal ini di konfirmasi kepada AKP Davit, Kasat Reskrim Polresta Kota Serang melalui aplikasi Whaatshap mengatakan bahwa, Dirinya sudah lama tidak bertugas di Banten.

“wah sudah lama sekali saya tidak bertugas di Banten,” kata AKP Davit melalui whaadshap pribadinya.

Sementara itu Sam’un, ketua RT 03 Perumahan Bukit Ciracas Permai ketika di konfirmasi mengakui bahwa, seminggu sebelum lebaran, pihak perusahaan mendatangi warga dan tokoh masyarakat untuk meminta tanda tangan sebagai bentuk persetujuan akan keberadaan perusahaan penghasil sepatu itu.

“semua masyarakat di sekitar pabrik senang dengan adanya perusahaan itu, setiap bulan perusahaan memberikan bantuan kepada masyarakat, juga yang bekerja di perusahaan itu merupakan warga sekitar pabri, intinya banyaklah manfaatnya,” kata Sam’un Ketua RT 03.

Disisi lain, Samsuri, Lurah kota Serang saat di konfirmasi di ruangannya mengakui tidak pernah mengetahui bahwa ada perusahaan sepatu di wilayahnya.

“saya justru tidak tahu ada perusahaan sepatu di wilayah saya, sebenarnya itu tidak boleh, karena seluruh wilayah Kelurahan kota serang adalah zona hijau, nanti akan kita tanyain darimana ijinnya itu,” kara Samsuri, Lurah Kota Serabg di ruangan kerjanya. (red)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Asesmen ASN, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tegaskan Pengembangan Karir Berbasis Kompetensi

SERANG, BeritaNew.id – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah membuka…

Selengkapnya »

Pj Gubernur Al Muktabar Kukuhkan Paskibraka Provinsi Banten Tahun 2024

Banten, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar…

Selengkapnya »

Polres Serang Laksanakan Kring Serse, Antisipasi Kejahatan Jalanan.

Serang, Beritanew.id – Mengantisipasi kejahatan jalan, seperti pencurian…

Selengkapnya »