Breaking News
Tuesday, 04 February 2025
Oleh: Dr. Ahmad Fauzi. S.H,.M.H (Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Fenomena angka pekerja anak merupakan suatu fenomena yang umum terjadi di kota besar yang angka tendensinya menunjukan angka yang terus meningkat dari tiap tahunnya, pekerja anak ialah sebuah fenomena dimana melibatkan anak, baik anak perempuan dan anak laki-laki dalam kegiatan pekerjaan dengan melibatkan adanya perlakuan eksploitatif dari pihak tertentu untuk keuntungan semata.
Kondisi ini membuat banyak anak yang dipaksa menjadi pekerja anak, yang pada akhirnya akan menyebabkan banyak anak menjadi korban perdagangan anak dan terkspolitasi secara pekerjaan. Terjunnya anak sebagai pekerja anak pada awalnya karena terpaksa, tertipu, terbujuk, tekanan ekonomi, terbatasnya pendidikan dan keterampilan dan terbatasnya peluang kerja di daerahnya, kondisi ini yang akhirnya membuat anak harus berhenti sekolah dan terpaksa bekerja untuk membantu keluarganya sebagai pekerja anak.
Keberadaan anak yang bekerja sebagai pekerja anak dikelompokan sebagai anak yang membutuhkan perhatian khusus (spesifik) yaitu mereka para pekerja anak yang bekerja di sektor informal dan anak-anak yang berada di jalanan.
Dalam konvensi Vol. III No.3 April 1999 memberi definisi tentang berbagai macam jenis pekerjaan anak dimana definisi tersebut menyatakan bahwa pekerja anak merupakan salah satu kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus, dimana perlindungan tersebut dijamin dalam ketentuan yang ada dalam “Children In Need Of Special Protection”.
Adapun yang menjadi kelompok utama dalam perlindungan “Children In Need Of Special Protection” adalah anak-anak perempuan, karena dalam kenyataanya anak perempuan seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan. Kondisi ini terjadi karena dalam masyarakat masih mengkuatkan stigma budaya dan tabu sosial terhadap anak perempuan, Pekerja anak merupakan pekerjaan bagi anak yang mengandung resiko kerja tinggi.
Dibutuhkan perlindungan hukum terhadap pekerja anak yang secara prinsip membuat anak mudah di eksploitasi secara ekonomi dan seksual, eksploitasi tersebut pada jangka panjang akan menyebabkan dampak negatif bagi anak. jelaslah bahwa pekerja anak merupakan salah satu bentuk eksploitasi bagi anak, adapun eksploitasi tersebut terjadi akibat eksploitasi ekonomi bagi anak. Oleh karena itu eksploitasi tersebut harus dihentikan, karena anak-anak sifat dasarnya tidak memiliki kemampuan untuk bekerja.(**)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Posted in Banten
Kab Lebak, Beritanew.id – Pelaksana Harian (Plh) Sekda…
Cilegon, (beritanew.id) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda…
Cilegon, BeritaNew.id – Pemerintah Kota Cilegon menerapkan beragam…
Mimika, Papua Tengah, BeritaNew.id – Dalam upaya mendukung…