Home » Banten » 13 Ruas Jalan Eks Kabupaten/Kota Akan Menjadi Proritas untuk Dibangun Tahun 2024

13 Ruas Jalan Eks Kabupaten/Kota Akan Menjadi Proritas untuk Dibangun Tahun 2024

13 Ruas Jalan Eks Kabupaten/Kota Akan Menjadi Proritas untuk Dibangun Tahun 2024

IMG-20240801-WA0035

Banten, Beritanew.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, mulai melakukan pembangunan 13 ruas jalan eks kabupaten/kota yang saat ini kewenangan penanganannya berada di Pemprov Banten. Pembangunan 13 Ruas jalan itu menjadi prioritas untuk di bangun Tahun 2024 ini.

“penanganan pembangunan 13 ruas jalan eks Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten itu, sudah sepenuhnya menjadi kewenangan pemprov Banten, mulai Tahun 2023 yanv lalu kita (PUPR) Banten sudah mulai melakukan pembangunan,” kata Arlan Marzan, kepala Dinas PUPR Banten.

Arlan Marzan mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.

“jadi kewenangan penanganan jalan Pemprov Banten bertambah sebanyak 13 ruas jalan dengan total panjang 94,97 Km,” katanya menjelaskan.

13 ruas jalan itu kata Arlan Marzan, ditergetkan akan selesai pada akhir tahun 2024. Hal ini sesuai dengan arahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar bahwa penanganan 13 jalan eks Kabupaten/Kota itu harus di percepat dan memperhatikan mutu sesuai dengan spesifikasi yang sudah di sepekati dalam kontrak.

“pada awal Tahun 2023 Bapak Pj Gubernur Banten Al Muktanar, telah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan 13 ruas jalan eks Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangan Pemprov Banten sehingga, pada Tahun 2024 ini menjadi prioritas untuk di lakukan pembangunannya,” ujar Arlan Marzan.

Berikut ini 13 ruas jalan eks kabupaten/kota yang saat ini kewenangannya berada di Pemprov Banten:

1. Jalan Ciparay-Cikuray.
2. Gunung Luhur-Cipulus.
3. Cibadak-Padasuka.
4. Bayah-Simpang.
5. Cimaying-Jiput.
6. Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya.
7. Warung Selikur-Pamanuk.
8. Cikande-Garut-Kopo.
9. Baros-Petir.
10. Gunungsari-Tanjung.
11. Bhayangkara.
12. Nyapah-Silebu-Sentul.
13. Banten Lama-Tonjong.

Sebanyak 13 ruas jalan itu tersebar di empat kabupaten/kota di Banten. Antara lain, di Pandeglang sebanyak 2 ruas jalan, Kabupaten Lebak 4 ruas jalan, Kota Serang 4 ruas jalan dan Kabupaten Serang 13 ruas jalan. (Adv)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Usai Pilpres dan pileg 2024. Kapolres Serang Ajak Masyarakat Kokohkan Tali Silaturahmi dan Persaudaraan.

Serang, Beritanew.id – Hingar bingar pesta demokrasi Pilpres…

Selengkapnya »

Pj Gubernur Banten Pastikan Pelaksanaan Pilkada 2024 Berjalan Baik.

Kota Serang, beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »