Home » Banten » Antusiasme Masyarakat Menyambut Program Pemutihan Pajak Sangat Tinggi

Antusiasme Masyarakat Menyambut Program Pemutihan Pajak Sangat Tinggi

Antusiasme Masyarakat Menyambut Program Pemutihan Pajak Sangat Tinggi

IMG-20241012-WA0016

Serang, Beritanew.id – Antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan program pemerintah provinsi (pemprov) Banten bebas denda pajak sangat tinggi, buktinya, belum sepekan, program bebas denda pajak yang digulirkan pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut, realisasinya sangat tinggi.

Bapenda provinsi Banten mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari program bebas denda sudah mencapai sekitar Rp 3.000.000.000 miliar (tiga milyar rupiah)

EA Deni Hermawan Plt Kepala Bapenda provinsi Banten mengaku antusias masyarakat memanfaatkan program bebas denda ini cukup besar.

“belum sepekan progaram bebas denda pajak, pendapatan sudah sekitar Rp3 miliar,” ujarnya Deni.

Baru-baru ini melalui Bapenda, Pemprov Banten menggelar program Pemutihan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Program pemutihan pajak ini, dalam rangka HUT ke 24 Provinsi Banten yang berlaku sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024 nanti.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tanggal 3 Oktober 2024.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi bebas BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024, kemudian bebas denda PKB yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 4 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.

Selanjutnya, bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke 4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Kemudian diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.

Al Muktabar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak.

“pemutihan pajak ini merupakan sebuah program dalam rangka HUT Banten yang ke-24 Tahun, semoga momen ini bisa di manfaatkan oleh masyarakat Banten dengan baik,” kata Al Muktabar Pj Gubernur Banten.

Setiadi, salah seorang warga masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak di UPT Samsat Cikande mengaku sangat senang, bahkan Setiadi, rela mengantri untuk memanfaatkan program itu.

“tidak apa-apa kalau pun kita ngantri bayar pajaknya, yang penting denda pajak kendaraan bermotor saya di hapus, motor saya sudah menunggak pajak sekitar empat bulan, tapi itu sudah di hapus sehingga bayarnya tidak terlalu berat lagi,” katanya di UPT Samsat Cikande, Sabtu (12/10) kepada Wartawan.(Adv)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Dindik Klarifikasi Dugaan Adanya Pengendapan Dana BOS

Pandeglang, Beritanew.id – Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah…

Selengkapnya »

Malam Pengantar Tugas Kapolda Banten, Pj Gubernur Al Muktabar: Bersama Kita Ciptakan Stabilitas Daerah.

Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »

Pj Sekda Provinsi Banten Ajak Masyarakat Kembali Gaungkan Gerakan Magrib Mengaji

Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Sekda Provinsi…

Selengkapnya »