Home » Banten » DPRD Banten Dukung Putusan MK Terkait Pemilu Nasional dan Daerah

DPRD Banten Dukung Putusan MK Terkait Pemilu Nasional dan Daerah

DPRD Banten Dukung Putusan MK Terkait Pemilu Nasional dan Daerah

IMG-20250707-WA0016

Kota Serang, BeritaNew.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Asep Hidayat dari fraksi Demokrat menyambut positif keputusan Mahkamah Konsitutusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilihan daerah. Dalam putusannya, MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Diketahui Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Karena MK memutuskan sesuatu itu pasti sudah dilakukan dengan perhitungan yang matang, kajian yang mendalam. Sehingga ini harus dilaksanakan,” kata Asep Hidayat, kepada wartawan.

Apalagi kata Asep keputusan ini diambil dari gugatan masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menilai bahwa Pemilu serentak yang lalu dianggap banyak catatan. Dari hasil catatan itu tentu perlu ada perbaikan-perbaikan yang itu disampaikan gugatannya ke MK.

“Misalnya dalam evaluasi Pemilu serentak lalu, petugas harus bekerja 24 jam untuk mengawal itu. Tapi kan jam kerja manusia itu memiliki keterbatasan yang biasa bekerja hanya 7-8 jam sehari,” ujarnya.

Maka, lanjut Asep KPU nanti perlu menyesuaikan atas apa-apa saja dari keputusan itu yang memuat perubahan pelaksanaan pemilu. Salah satunya yakni terkait jeda waktu sampai 2.5 tahun setelah pemilu nasional digelar baru dilaksanakan pemilu di daerah.

“Apabila melihat itu, maka bisa jadi ada perpanjangan masa pemerintahan di daerah. Untuk Gubernur dan Bupati atau Wali Kota yang harus bertambah dua tahun atau ditunjuk Plt atau Pj kepala daerah,” Pungkasnya. (Adv)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Berita Serupa

Satbrimob Polda Banten Gencarkan Laksanakan Patroli Malam Selama Bulan Ramadhan.

SERANG, (beritanew.id) – Batalyon A Pelopor Satuan Brimob…

Selengkapnya »

Pemilik Toko Harapan Jaya Perumahan Cikande Permai Ditemukan Tewas Telentang.

SERANG (beritanew.id) – Tjhai Jun Liong (38) pemilik…

Selengkapnya »

Diduga Hendak Perang Sarung, Belasan Anak Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang.

TANGERANG (beritanew.id) – Sebanyak 13 anak diamankan aparat…

Selengkapnya »