Home » Banten » Forwara Laporkan Dugaan Korupsi di Kemenag Banten

Forwara Laporkan Dugaan Korupsi di Kemenag Banten

Forwara Laporkan Dugaan Korupsi di Kemenag Banten

IMG_20240820_204151

Kota Serang, Beritanew.id – Forum Wartawan Pemantau Peradilan (Forwara) resmi melaporkan Kakanwil Kemenag Banten atas dugaan korupsi pada kegiatan layanan syariah bagi para penghulu dan penyuluh Tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Senin (19/08).

“kita sudah mengumpulkan data yang valid dan melakukan investigasi pada kegiatan layanan syariah bagi para penghulu dan penyuluh di bidang urusan agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Banten, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kota Tangerang, di Cipondoh, dengan kode kegiatan 2124QMB.001.051.A pada tanggal 2 oktober 2023 yang lalu, dari hasil invetigasi yang kami lakukan ternyata banyak kejanggalan,” kata Juniar M ketua DPP Forwara, melalui pres rilis yang diterima kantor redaksi beritanew.id.

Juniar M mengatakan, kejanggalan dan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Kemenag Banten itu, berupa pemotongan honor peserta, pemelsuan tanda tangan peserta dan chasback dari hotel.

“kegiatan tersebut terkesan normal dan biasa-biasa saja, dengan menghadirkan 100 peserta. Tampak luar biasa, saat kegiatan tersebut nilai anggarannya direvisi menjadi Rp 18 juta. Dugaannya, perubahan dan revisi kegiatan atas instruksi Kakanwil Kemenag Banten Nanang Faturahman kepada Kabid Urais Iwan Falahudin (saat ini Kabag TU Kanwil Kemenag Banten)'” ujar Juniar M.

Selain itu kata Juniar M, amatlah terasa sangat janggal juga dari kegiatan tersebut, laporan awal acara Layanan Syariah Bagi Penghulu dan Penyuluh dilaksanakan di sebuah hotel di Kota Tangerang. Realisasinya, diselenggarakan di Aula Kantor Kemenag Kota Tagerang, lalu uang sewa hotelnya di kemanakan.

“banyak juga peserta yang mengeluh adanya dugaan pemotongan uang saku. Kami juga menghimpun dari berbagai sumber, para peserta hanya menerima honor yang ditransfer dari Kemenag sebesar Rp. 342.000 sedangkan di kwitansi yang harus ditandatangani peserta sebesar Rp.792.000, ini kan sudah tidak bisa di benarkan,” cetusnya.

Juniar menambahkan, dari temuan Forwara pada kegiatan itu, pemalsuan tanda tangan para peserta juga terjadi, hal ini diduga di lakukan oleh oknum  berinisial YBS.

“pemalsuan tanda tangan para peserta juga merupakan perbuatan melawan hukum yang harus di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, data pengakuan peserta sudah kita kumpulkan dan kita sertakan sebagai alat bukti ke Kejati Banten,” pungkas Juniar.

Sementara itu, H. Ahmad Rifaudin S.Ag, MP.d Kabid Urais Kemenag Banten, ketika di konfirmasi diruang kerjanya, membantah adanya pemotongan honor peserta pada kegiatan layanan syariah bagi para penghulu dan penyuluh Tahun anggaran 2023, begitu juga pemalsuan tanda tangan dan cashback dari hotel.

“tidak ada itu yang namanya pemotongan honor peserta, itu bisa kami pertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang valid, kegiatan itu juga sudah di periksa oleh Inspekrorat, BPKP dan BPK, ketiga instansi itu menyatakan clear tidak ada masalah,” kata H. Ahmad Rifaudin kepada wartawan di ruang kerjanya.

H. Ahmad Rifaudin mengakui, awalnya berikhtiar akan memberikan honor kepada para peserta sebesar Rp 792.000 berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM), namun setelah diajukan ternyata di tolak, lalu diganti dengan At cost, setelah dihitung-hitung biaya peserta yang dikeluarkan sampai kelokasi sebesar Rp 342.000, selisih uang dari sistem SBM ke At Cost tidak terserap dan di kembalikan ke kas Negara.

“sekarang ini sudah jaman digital, jadi semua honor peserta dikirim melalui rekening pribadi peserta begitu juga dengan honor narasumber, jadi, bagaimana ada celah untuk melakukan pemotongan, saya rasa itu mustahil,” ujarnya.

Begitu juga ketika di singgung terkait dugaan adanya pemalsuan tanda tangan peserta dan cashback dari hotel, dengan tegas H. Ahmad Rifaudin membantahnya.

” apa gunanya malsuin tanda tangan orang tidak benar itu, itu fitnah, tidak ada itu yang namanya pemalsuan tanda tangan peserta itu bisa kami pertanggungjawabkan, termasuk casback dari hotel, anggaran untuk kegiatan itu kecil sekitar Rp 180 an juta, untuk empat kali kegiatan, jadi kalau kami mengadakan acara itu di hotel anggarannya tidak cukup bahkan kurang,” ungkapnya.

H. Ahmad Rifaudin juga tidak mempermasalahkan Forwara melaporkan kegiatan itu ke Kejati Banten, bahkan H. Ahmad Rifaudin mendukung aparat hukum untuk melakukan penyelidikan.

“tidak apa-apa dilaporkan ke Kejati, karena memang tidak ada masalah dengan kegiatan itu, kurang teliti dan detail apa lagi institusi pemerintah seperti inspektorat, BPK dan BPKP, tiga institusi itu menyatakan kegiatan itu tidak ada masalah,” pungkasnya. (red)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Program Ketapang dan Poliran, Ini Yang Disampaikan Kapolres Serang Pada Kapolri

SERANG, BeritaNew.id – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko…

Selengkapnya »

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Paguyuban Peguron Jaga Stabilitas Daerah.

Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »

Polres Serang Bersama Instansi Terkait Lakukan Sidak Ke Sejumlah SPBU

Serang, Beritanew.id – Menjelang persiapan mudik hari Hari…

Selengkapnya »