Breaking News
Saturday, 27 September 2025
Reportase: Yuyi Rohmatunisa
Serang, BeritaNews.id – Asisten Ahli Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten sekaligus mantan wartawan BantenNews, Ahmad Yusuf, dalam wawancara eksklusif dengan wartawan Selasa, (17/12/2024), mengungkapkan tugas utama KI yang melibatkan tiga tahap utama, yakni menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik. Menurutnya, badan publik yang mengelola informasi dan dokumen terkait anggaran negara seperti APBN dan APBD, wajib memberikan informasi tersebut kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ahmad Yusuf menjelaskan, peran Komisi Informasi Provinsi Banten juga mencakup monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik. Setiap tahunnya, KI melakukan pemantauan terhadap seluruh badan publik di Banten, termasuk dinas dan BUMD, untuk memastikan bahwa standar pelayanan informasi publik telah dipenuhi.
“Kami memiliki mekanisme monitoring, yang salah satunya melibatkan self-assessment melalui kuisioner yang digunakan untuk mengevaluasi kualitas layanan informasi yang disediakan oleh badan publik. Kami juga mengadopsi standar dari KI pusat terkait layanan informasi publik, termasuk website lembaga,” ujarnya.
Selain itu, KI juga melakukan edukasi kepada masyarakat dan badan publik mengenai cara mengajukan permohonan informasi publik. Pemohon informasi, baik individu, badan hukum, atau kelompok, diharuskan melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Yusuf menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya, pihaknya telah menangani lebih dari 100 sengketa informasi publik yang terjadi akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan badan publik.
“Apabila pemohon tidak mendapatkan jawaban atau tidak puas dengan jawaban badan publik, maka kami menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi tersebut. Kami juga mengedukasi dan mensosialisasikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” jelasnya.
Terkait dengan jenis informasi yang dapat diakses, KI Provinsi Banten mengedukasi badan publik tentang klasifikasi informasi yang harus disediakan, antara lain informasi yang bersifat serta-merta, berkala, setiap saat, dan yang dikecualikan. Ia juga menegaskan bahwa permohonan informasi harus memiliki tujuan yang jelas, dan tidak boleh digunakan dengan motif yang tidak sesuai, seperti untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Secara umum, tidak ada hambatan untuk memperoleh informasi publik selama tujuan permohonan sesuai dengan ketentuan. Kami juga dapat menghentikan permohonan yang tidak sungguh-sungguh atau yang memiliki motif tersembunyi,” tegasnya.
Ahmad Yusuf berharap agar seluruh badan publik di Banten terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan membuka akses yang lebih luas kepada masyarakat. “Informasi publik adalah hak semua warga negara. Kami mendorong badan publik untuk terus meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan,” tambahnya.
Sebagai penutup, Yusuf menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan badan publik mengenai hak dan kewajiban masing-masing dalam hal keterbukaan informasi. “Undang-undang ini harus menjadi jalan untuk mempermudah akses informasi, bukan untuk menakut-nakuti badan publik atau digunakan oleh oknum dengan motif tertentu,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Posted in Banten
Banten, Beritanew.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus…
Jakarta, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al…
SERANG, Beritanew.id – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi,…
Jakarta, BeritaNew.id – Ketua Harian DPP Asosiasi Badan…