Home » Banten » Pengembalian Aset (Recovery Asset) Hasil Korupsi Sebagai Jalan Efektif.

Pengembalian Aset (Recovery Asset) Hasil Korupsi Sebagai Jalan Efektif.

Pengembalian Aset (Recovery Asset) Hasil Korupsi Sebagai Jalan Efektif.

IMG_20230705_221640

Oleh : Dr. Noor Fajar. SH,.MH

(Dosen Fakultas Hukum Untirta)

Tindakan recovery asset berupa pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sebagai upaya meminimalisasi kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak kalah penting dibanding pemidanaan pelaku dengan hukuman yang berat.

Sehingga pengembalian aset tindak pidana korupsi telah menempati posisi penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, recovery asset diartikan sebagai sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh negara korban tindak pidana korupsi untuk mencabut, merampas dan menghilangkan hak atas aset hasil dari tindak pidana korupsi dari pelaku tindak pidana korupsi melalui rangkaian proses dan mekanisme, baik secara pidana maupun perdata, aset hasil tindak pidana korupsi, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri, dilacak, dibekukan, dirampas, disita, diserahkan, dan dikembalikan kepada negara korban dari hasil tindak pidana korupsi, sehinggga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dan mencegah pelaku tindak pidana korupsi menggunakan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai alat atau sarana untuk melakukan hasil tindak pidana.

Recovery asset dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yakni mekaniseme hukum pidana dan mekanisme hukum perdata. Dimana Recovery asset melalui mekanisme hukum pidana (criminal based forfeiture) dilakukan dengab cara pelacakan aset untuk melacak asset, melakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk menghentikan perpindahan aset-aset melalui mekasisme pembekuan.

Penyitaan, dan melakukan Penyerahan aset dari negara penerima kepada negara korban tempat aset diperoleh secara tidak sah. Selain itu recovery asset secara pidana juga dikenal recovery asset melalui mekanisme hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 38 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai pengacara negara untuk melakukan gugatan keperdataan atas kerugian negara.

Mekanisme recovery asset melalui mekanisme hukum perdata dapat dilakukan terhadap perkara yang tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidana korupsi (putusan bebas tidak menghalangi upaya gugatan perdata), terhadap perkara yang tersangka meninggal dunia (menggugat ke ahli warisnya), terhadap perkara yang terdakwa meninggal dunia (menggugat ke ahli warisnya).

Mekanisme Recoverry Asset melalui gugatan perdata dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat serta menunjukan norma-norma hukum pidana saja tidak cukup memadai untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Mekanisme pelaksanaan recovery asset melalui intrumen perdata sepenuhnya tunduk pada hukum perdata materiil maupun formil, meskipun berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dalam proses recovery asset dalam proses pidana menganut sistem pembuktian materiil, sedangkan proses perdata menganut sistem pembuktian formil yang bisa lebih sulit daripada pembuktian materiil.

Pada tindak pidana korupsi disamping penuntut umum, terdakwa juga mempunyai beban pembuktian, yaitu terdakwa wajib membuktikan bahwa harta benda miliknya diperoleh bukan dari korupsi. Beban pembuktian pada terdakwa ini dikenal dengan asas Beban Pembuktian terbalik. Pada proses recovery asset melalui jalur hukum perdata maka beban pembuktian merupakan kewajiban penggugat, dalam hal ini adalah oleh Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan.

Dalam hubungan ini, penggugat berkewajiban membuktikan bahwa secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebagai akibat atau berkaitan dengan perbuatan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang diduga berasal dari hasil korupsi, membuktikan adanya harta benda milik tersangka, terdakwa atau terpidana yang dapat digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.(***)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Gubernur Banten Andra Soni Terima Kakanwil Kemenkum dan Kakanwil KemenHAM Provinsi Banten

Kota Serang, BeritaNew.id – Gubernur Banten Andra Soni…

Selengkapnya »

Tingkatkan Kolaborasi, Gubernur Banten Andra Soni Kunjungi PT. Pertamina Patra Niaga JBB

Jakarta, BeritaNew.id – Gubernur Banten Andra Soni mengunjungi…

Selengkapnya »

Emak-emak Serbu Beras Premium, Saat Satgas Pangan Polres Serang Gelar Beras Murah.

Serang, Beritanew.id – Beras premium murah masih diburu…

Selengkapnya »