Home » Banten » TINDAK PERUNDUNGAN SISWA SEKOLAH DASAR DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA di SDN 2 TALAGASARI SAKETI PANDEGLANG

TINDAK PERUNDUNGAN SISWA SEKOLAH DASAR DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA di SDN 2 TALAGASARI SAKETI PANDEGLANG

TINDAK PERUNDUNGAN SISWA SEKOLAH DASAR DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA di SDN 2 TALAGASARI SAKETI PANDEGLANG

IMG_20231024_134310

Oleh : Dr. M. Noor Fajar S.H,.M.H

Tindak perundungan merupakan suatu Tindakan yang bermakna negatif kepada si penerima atau korban perundungan, Tindakan tersebut didapatkan melalui penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan secara terus menerus dalam suatu hubungan yang dilakukan dengan media verbal, fisik dan/atau sosial yang dapat menyebabkan kerugian fisik atau psikologis.

Jika Dibiarkan maka akan menjadi Tindakan agresi dimana anak akan menyerang dan menyakiti anak lainnya yang dianggap tidak mampu membela diri. Mengapa tindak perundungan di sekolah dasar harus menjadi perhatian Bersama? Karena dalam perkembangan kehidupannya anak haruslah berada dalam tempat yang aman untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, terutama sekolah karena anak bisa berada dalam waktu tujuh sampai delapan jam seharai di sekolah. Oleh karena itu sekolah harus dijadikan tempat bagi pola kembang anak untuk menjadi tempat belajar, bermain, bersendagurau, dan bergaul dengan sesamanya dengan menikmati kasih sayang dari semua kegiatannya tanpa gangguan yang dapat membahayakan dirinya.

Tetapi bagi anak yang mengalami tindak perundungan di sekolah menunjukan adanya perlakuan salah, dimana anak tidak bisa menikmati masa sekolahnya dengan normal, mereka terancam jiwanya dan rawan terhadap perilaku kekerasan. Peran sekolah khsusnya Sekolah Dasar sangat strategis sebagai pondasi awal memberikan ilmu intelektual dan moral, namun kadang terjadi tindak perundungan yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa lain yang ada disekolah bahkan viral di media sosial.

Bentuk perundungan yang umum terjadi adalah pertama perundungan secara verbal; perilaku ini dapat berupa julukan nama, celaan, fitnah, kritikan kejam, penghinaan, pernyataan-pernyataan yang bernuansa ajakan seksual atau pelecehan seksual, teror, surat-surat yang mengintimidasi, tuduhan-tuduhan yang tidak benar. Kedua perundungan secara fisik; yang termasuk dalam jenis ini ialah memukuli, menendang, menampar, mencekik, menggigit, mencakar, meludahi, dan merusak serta menghancurkan barang-barang milik anak yang tertindas. ketiga perundungan secara relasional; adalah pelemahan harga diri korban secara sistematis melalui pengabaian, pengucilan atau penghindaran dan keempat perundungan Bullying elektronik; merupakan bentuk perilaku bullying yang dilakukan pelakunya melalui sarana elektronik.

Seperti di SDN 2 Talagasari Pandeglang, bentuk perundungan seperti kategori di atas memang tidak pernah ada, yang ada hanya kenakalan biasa, yang masih dianggap sebagai bentuk candaan. Peran sekolah dalam mencegah tindak perundungan yaitu dengan membentuk karakter para siswa, jika terjadi perundungan guru menanganinya dengan serius agar korban perundungan merasa terlindungi, selain itu guru bisa memberitahu kepada siswa (pelaku perundungan) jika perbuatan tersebut dianggap kurang baik dan dalam pemberitahuannyapun dengan cara baik-baik, tenang, tidak mempermalukan, tidak menyalahkan, tidak menggunakan kekerasan bahkan teriak, dengan cara seperti itu siswa tersebut akan merasa terlindungi dan pengarahannya akan lebih mudah.(**)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Istighosah dan Tasyakuran HUT TNI ke-78 Bersama Ulama dan Masyarakat.

Kab Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »

Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2023, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Untuk Merespon Dinamika Yang Timbul.

Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »

Jatuh saat Salip Truk dari Kiri, Pengendara Motor Tewas Ditempat.

SERANG (beritanew.id) – Diduga menyalip dari sisi kiri,…

Selengkapnya »