Home » Hukum » Keadilan Restoratif, Terobosan Hukum yang Humanis dan Modern dari Kejaksaan Republik Indonesia

Keadilan Restoratif, Terobosan Hukum yang Humanis dan Modern dari Kejaksaan Republik Indonesia

Keadilan Restoratif, Terobosan Hukum yang Humanis dan Modern dari Kejaksaan Republik Indonesia

061450800_1671031385-kejagung

Citra humanis dan modern terus didorong oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Berbagai terobosan hukum pun diimplementasikan guna mencapai kedua hal tersebut.

Salah satu yang menjadi andalan Kejaksaan Republik Indonesia adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif yang dilandasi oleh Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 21 Juli 2020.

Restorative justice yang diterapkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia memiliki prinsip penyelesaian perkara tindak pidana, di mana dalam mekanisme atau tata cara peradilan pidana, fokus pidananya diubah menjadi dialog atau mediasi.

Dengan penerapan keadilan restoratif, tidak semua tindak pidana menjadi kabar yang menyeramkan bagi para pelakunya, karena tidak lagi identik dengan pemidanaan atau jeruji besi.

Selain mengutamakan dialog atau mediasi, keadilan restoratif juga bertujuan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban atau pelaku.

Karena prinsip utama keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri Kuliah Tamu di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Kamis (30/6/2022) mengatakan bahwa mulanya penegakan hukum yang berparadigma retributif (penyelesaian perkara pidana dengan cara penghukuman atau pemidanaan) diterapkan pada setiap penyelesaian kasus pidana di tengah masyarakat.

“Namun, hasil penegakan hukum tersebut dirasa tidak selalu memberikan manfaat bagi pelaku, korban, dan juga masyarakat. Adapun kehadiran keadilan restoratif merupakan paradigma pemidanaan baru yang menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dan mendudukkan korban jadi bagian penting sebagai tujuan pemidanaan,” paparnya.

Ia juga menceritakan bahwa inovasi kebijakan hukum tersebut berdasarkan keresahan atas stigma yang ada di masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan.

“Pada waktu sebelum saya masuk kembali ke Kejaksaan, ada satu hal yang menggelitik saya, bahwa di masyarakat ada yang berpendapat bahwa hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Burhanuddin.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Baru Selesai Dibangun, Jalan Nembol – Giripawarna Kondisi Cornya Sudah Patah.

PANDEGLANG, (beritanew.id) – Baru selesai dibangun jalan Cor…

Selengkapnya »

Gegara Peta Lokasi Tersimpan di Handphone, Kurir Narkoba Ditangkap Polres Serang

SERANG, Beritanew.id – Gegara peta lokasi yang tersimpan…

Selengkapnya »

Pengedar Narkoba Digerebeg Satresnarkoba Polres Serang di Rumahnya

Serang, Beritanew.id – Sedang membungkus pil koplo ke…

Selengkapnya »