Home » Kabupaten Pandeglang » Dana Lembaga Penerima BOP PKBM Di Kabupaten Pandeglang Sudah Dicairkan

Dana Lembaga Penerima BOP PKBM Di Kabupaten Pandeglang Sudah Dicairkan

Dana Lembaga Penerima BOP PKBM Di Kabupaten Pandeglang Sudah Dicairkan

IMG_20230315_082042

PANDEGLANG (beritanew.id) – Dinas Pendidikan (dindik) Kabupaten Pandeglang telah menerima dana bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Bidang Pendidikan Non Formal (PNF) yang di salurkan ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) baru-baru ini.

Djadja Djadjuli, S.Pd, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Non Formal (PNF) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, diruang kerjanya menjelaskan Pemanfaatannya sebagai dana operasional untuk menunjang kegiatan PKBM ungkapnya kepada beritanew.id selasa (14/03/²023)

“Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang bermutu dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), honor tutor, rehab ruang belajar, MCK, dan pasilitas lainnya,” terangnya

Djadja menambahkan,“PKBM merupakan kegiatan Kejar Paket A, B dan C di peruntukkan bagi mereka yang putus sekolah serta masyarakat yang sudah berusia di atas usia sekolah  namun ingin memiliki pengetahuan, kemampuan dan ijazah setara dengan SD, SMP atau SMA, kata dia.

“Bantuan itu juga tetap akan kita lakukan monitoring agar tidak terjadi peyimpangan atau di salah gunakan oleh PKBM. Intinya Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang akan berusaha untuk mengedepankan transparansi dan keterbukaan,” pungkasnya

Di tempat terpisah Faisal, Ketua PKBM Albir Salam membenarkan pihaknya telah menerima bantuan BOP lewat Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang. Namun dana tersebut kami pergunakan untuk kegiatan belajar mengajar termasuk pasilitas lainnya.

“Nilai bantuan yang kami terima tergantung jumlah siswa atau anak didik yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK),” terang Faisal.

Faisal menjelaskan,“tetap konsisten dalam menjalankan tanggung jawab dan siswa yang sudah terdaftar di wajibkan mengikuti pelajaran serta calon siswa PKBM yang ingin mengikuti ujian harus mengikuti peraturan serta melengkapi persyaratan secara administrasi yang lengkap, sesuai dsngan aturan” jelasnya. (mir/yans)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Berita Serupa

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Peningkatan Jalan Lingkungan Tingkatkan Kehidupan Masyarakat.

Pandeglang, Beritanew.id – Pj Gubernur Banten Al Muktabar…

Selengkapnya »

Pj Gubernur Al Muktabar Bersama Forkopimda Semangati Petugas Pos Pelayanan Mudik 2023 dan Pasien RSUD Banten.

KOTA SERANG, (beritanew.id) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »

Aktivitas Pelabuhan Merak Terhambat Akibat Cuaca Buruk, Operasional Belum Sepenuhnya Normal

Merak, BeritaNew.id – Operasional di Pelabuhan Merak masih…

Selengkapnya »