Home » Kabupaten Pandeglang » Dua Pelaku Pencurian Speda Motor Diringkus Tim Resmob Polres Pandeglang.

Dua Pelaku Pencurian Speda Motor Diringkus Tim Resmob Polres Pandeglang.

Dua Pelaku Pencurian Speda Motor Diringkus Tim Resmob Polres Pandeglang.

IMG-20230710-WA0004

Pandeglang, beritanew.id – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis kendaraan parkiran diringkus Tim Resmob Polres Pandeglang di rumahnya masing-masing Kecamatan Cimanggu dan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

Kedua tersangka yang ditangkap, yaitu RO alias Tole alias Soge (40) warga Desa Kramat Jaya, Kecamatan Cimanggu dan SU alias Kiong (36) warga Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat (7/7). Tersangka Kiong merupakan residivis yang bebas dari LP Serang dalam kasus yang sama,” terang Kasatreskrim AKP Shilton kepada awak media, Senin (10/7/2023).

Kasatreskrim menjelaskan kedua tersangka berhasil diringkus setelah pihaknya mendapatkan rekaman CCTV pada saat pelaku menggasak Honda Scoopy di Kampung dan Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (5/7).

“Dari rekaman CCTV tersebut, Tim Resmob mendapatkan identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran dengan menyambangi lokasi-lokasi yang dijadikan tempat persembunyian,” kata Shilton.

Setelah berhasil mendapatkan lokasi persembunyian, pada Jumat (7/7) sekitar pukul 05.30, Tim Resmob berhasil meringkus tersangka Tole di rumahnya. Dalam pengembangan, Tole menyebut motor Scoopy hasil curian belum terjual dan disimpan di rumah tersangka lainnya.

“Dari pengakuan itu, Tim Resmob segera bergerak dan berhasil meringkus tersangka Kiong di rumahnya sekitar pukul 08.00. Dari rumah Kiong diamankan barang bukti motor Honda Scoopy milik korban,” terang Shilton.

Dalam pemeriksaan, lanjut Shilton, kedua tersangka mengaku sudah 5 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang. Motor hasil curian oleh kedua tersangka dijual kepada penadah di wilayah Banten Selatan dengan harga termurah Rp2 juta.

“Tergantung kondisi kendaraan, paling murah dijual seharga Rp2 juta kepada penadah yang identitasnya sudah kita ketahui. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana,” tandasnya. (rahmat)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Berita Serupa

Paripurna Istimewa HUT ke-23 Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar Paparkan Capaian Kinerja Pembangunan.

Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »

Gerakan Rakyat Cilegon Minta Mayora Buka Peluang Kerja dan Usaha Bagi Masyarakat Lokal

Cilegon, BeritaNew.id – Ratusan masa dari sejumlah organisasi…

Selengkapnya »

Wakil Ketua DPRD Yudi Budi Wibowo: SDM Berkualitas Melalui Sekolah Gratis

TANGERANG, BeritaNew.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten…

Selengkapnya »