Breaking News
Monday, 03 February 2025
PANDEGLANG, (beritanew.id) – Kepala Bidang ( Kabid) Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, tentang regulasi dalam hal penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang akan dialokasikan pada instansi yang memerlukan tanah sifatnya pihaknya hanya menunggu ajuan dari masing – masing dinas soal pengadaan pembebasan lahan sesuai dengan kebutuhan atau peruntukanya.
Jumroni menjelaskan mulai tahun ini anggaran pengadaan tanah masuk di masing – masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan kebutuhannya. Sifatnya kami hanya membantu untuk mengurusi administrasi, dalam perencanaan pengadaan tanah,.pengukuran tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga appraisal (penilaian harga tanah). katanya kepada media beritanew.id Selasa (4/4/20023)
“OPD mengajukan, lalu kemudian kita tindak lanjuti dengan proses administrasi. Selanjutnya pembayaran tanah kembali ke OPD masing-masing, begitulah tentang pedoman perencanaan dan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan,” sekarang aturannya seperti itu,” ujar Jumroni.
Jumroni juga mengatakan , yang dilakukan pihaknya hanya sampai ke Appraisal atau penilaian tanah. Baru kemudian di lakukan pembahasan penetapan harga oleh Tim Anggaran Pemerinah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Setelah itu di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) anggarannya masuk ke OPD masing-masing,”Ungkapnya.
“Untuk sementara ini baru Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang saja yang telah mengajukan permohonan lahan. Kami masih menunggu ajuan dari OPD yang lain untuk permohonan pembebasan lahan,” pungkasnya. (mir/yans).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Posted in Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Tangerang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…
KOTA SERANG (beritanew.id) – Pelajar SMA Negeri 2…
Kab Serang, Beritanew.id – Proyek Prasarana Sarana dan…
Mimika, Papua Tengah, BeritaNew.id – Dalam upaya mendukung…