Home » Kabupaten Serang » Diduga Lecehkan Siswi PKL, Oknum ASN di Tahan Penyidik PPA Polres Serang.

Diduga Lecehkan Siswi PKL, Oknum ASN di Tahan Penyidik PPA Polres Serang.

Diduga Lecehkan Siswi PKL, Oknum ASN di Tahan Penyidik PPA Polres Serang.

IMG_20230828_092155

Serang, Beritanew.id – Mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AN (47), ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Oknum pejabat Eselon 3 ini diamankan di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu (26/8) setelah sebelumnya dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Yang bersangkutan (AN, red) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur,” ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Minggu, (27/8/2023).

Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap AN dilakukan, setelah Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 15 Juni kemarin. Dari laporan tersebut, personil Unit PPA segera melakukan penyelidikan.

Setelah melalui penyelidikan yang panjang, status dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan.

“Setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, penyidik selanjutnya menetapkan AN sebagai tersangka,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang.

“Korban merupakan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan PKL di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret silam,” tambah Dedi Mirza.

Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang berstatus sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu.

“Tersangka menarik korban yang sedang menyapu ke dalam ruang kerja. Setelah pintu ruang kerjanya dikunci, tersangka selanjutnya mencabuli kepada korban. Tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016,” tandasnya. (rahmat)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Kukuhkan Pengurus Dekranasda Provinsi Banten Masa Bakti 2023-2024

Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »

Kapolres Serang Kembali Silaturahmi dan Bertukar Pikiran Bersama Emak-Emak di Halaman Bumdes Tirtayasa

SERANG, Beritanew.id – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko…

Selengkapnya »

Tine Al Muktabar Kembali Dilantik Menjadi Pj. Ketua TP PKK Provinsi Banten

Jakarta, Beritanew.id – Tine Al Muktabar kembali dilantik…

Selengkapnya »