Home » Kabupaten Serang » Implementasi Restoratif Justice Pada Tindakan Pengembalian Aset (Recovery Asset) Dalam Kejahatan Korupsi

Implementasi Restoratif Justice Pada Tindakan Pengembalian Aset (Recovery Asset) Dalam Kejahatan Korupsi

Implementasi Restoratif Justice Pada Tindakan Pengembalian Aset (Recovery Asset) Dalam Kejahatan Korupsi

IMG-20250705-WA0119

Oleh : M. Noor Fajar Al Arif (Dosen Fakultas Hukum Untirta)

Tindakan recovery asset berupa pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sebagai upaya meminimalisasi kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak kalah penting dibanding pemidanaan pelaku dengan hukuman yang berat. Recovery asset diartikan sebagai sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh negara korban tindak pidana korupsi untuk mencabut, merampas dan menghilangkan hak atas aset hasil dari tindak pidana korupsi dari pelaku tindak pidana korupsi melalui rangkaian proses dan mekanisme, baik secara pidana maupun perdata, aset hasil tindak pidana korupsi, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri, dilacak, dibekukan, dirampas, disita, diserahkan, dan dikembalikan kepada negara korban. Recovery asset dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yakni mekaniseme hukum pidana dan mekanisme hukum perdata. Dimana Recovery asset melalui mekanisme hukum pidana (criminal based forfeiture) dilakukan dengan cara pelacakan aset untuk melacak asset, melakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk menghentikan perpindahan aset-aset melalui mekasisme pembekuan, Penyitaan, dan melakukan Penyerahan aset dari negara penerima kepada negara korban tempat aset diperoleh secara tidak sah.

Recovery asset melalui mekanisme hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 38 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai pengacara negara untuk melakukan gugatan keperdataan atas kerugian negara. Sedangkan mekanisme recovery asset melalui mekanisme hukum perdata dapat dilakukan terhadap perkara yang tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidana korupsi (putusan bebas tidak menghalangi upaya gugatan perdata), terhadap perkara yang tersangka meninggal dunia (menggugat ke ahli warisnya), terhadap perkara yang terdakwa meninggal dunia (menggugat ke ahli warisnya)..

Gugatan perdata tentang pengembalian kerugian negara ini adalah untuk memberikan keadilan masyarakat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku tindak pidana korupsi. Salah satu kriteria perbuatan melawan hukum adalah apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban menurut undang-undang. Artinya bertentangan dengan suatu ketentuan umum yang bersifat mengikat yang diterbitkan oleh suatu kekuatan yang berwenang. Ketentuan tersebut dapat berupa suatu ketentuan yang berada dalam ruang lingkup hukum publik termasuk didalamnya peraturan hukum pidana maupun dalam ruang lingkup hukum privat termasuk hukum perdata sehingga oleh karena itu suatu perbuatan tindak pidana tidak hanya bersifat melawan hukum dalam hukum pidana tetapi pada keadaan tertentu dapat bersifat melawan hukum dalam pengertian hukum perdata yang pertanggung jawabannya sampai kepada ahli waris pelaku karena tiada seorangpun yang boleh diuntungkan dari hasil suatu kejahatan. Oleh karena itu penegakan hukum perdata yang dilakukan sejalan dengan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan ahli warisnya guna memaksimalkan pengembalian aset atau kerugian negara akibat perbuatan korupsi harus ditegakkan.

Berdasarkan ketentuan diatas maka jelaslah bahwa recovery asset melalui mekanisme hukum pidana maupun mekanisme gugatan perdata memiliki memiliki nilai dan filosofis restorative justice, walaupun masih menggunakan sarana pengadilan dan putusan pengadila nakan tetapi nilai dan folosofis merestorasi atau mengembalikan kerugian korban dapat tercapai. Nilai dan filosofis pengembalian kerugian negara melalui mekanisme recovery asset menunjukan mekansme tersebut sejalan dengan prinsip restorative justice dimana negara sebagai korban tindak pidana korupsi mendapatkan hak nya kembali dan kerugian keuangan negara dapat dikembalikan kembali.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Berita Serupa

Sebelum Lebaran Ruas Jalan Pakupatan – Palima Harus Mulus

Kota Serang, Beritanew.id – Dinas Pekerjaan Umum dan…

Selengkapnya »

Kapolda Banten dan Kapolres Serang Laksanakan Sepeda Santai Sambil Bagikan Paket Sembako

SERANG, Beritanew.id – Kapolda Banten Irjen Abdul Karim…

Selengkapnya »