Home » Kabupaten Serang » Kapolres Serang dan UPT PPA Kementerian Bahas Mitigasi Kekerasan Seksual

Kapolres Serang dan UPT PPA Kementerian Bahas Mitigasi Kekerasan Seksual

Kapolres Serang dan UPT PPA Kementerian Bahas Mitigasi Kekerasan Seksual

IMG-20240508-WA0039

SERANG, Beritanew.id – Sebagai upaya mitigasi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengadakan pertemuan bersama Satgas PPA serta UPT PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Kapolres mengatakan bahwa pertemuan dilakukan untuk menindak lanjuti kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi wilayah Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Pertemuan juga sebagai langkah mitigasi risiko terhadap banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Serang.

“Pertemuan ini sebagai langkah mitigasi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang cenderung meningkat,” ungkap Kapolres usai melakukan pertemuan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres meminta kepada para orang tua untuk tidak mudah memberikan izin kepada anak-anak, terkecuali untuk kepentingan belajar atau kegiatan ibadah. Ini penting agar anak-anak tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan.

“Orang tua jangan mudah memberikan izin pada anak-anaknya terkecuali dengan tujuan yang jelas ini mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Orangtua juga harus tau ketika terjadi perubahan terhadap anak-anak. Harus lebih awas dan peduli,” kata Alumnus Akpol 2005.

Selain dihadiri Satgas PPA dan UPT PPA, pertemuan tertutup di ruang Kapolres itupun dihadiri Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Penyidik PPA, Tokoh Masyarakat, Orang tua serta Korban.

Seperti diketahui, personil Unit PPA berhasil menangkap tiga pelaku kekerasan seksual gadis di bawah umur warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Korban diperkosa secara bergilir pada saat mabuk setelah dipaksa minum minuman keras. Pelaku juga mengaku melakukan pemerkosaan karena pengaruh miras.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal hingga 15 tahun. (rahmat)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

383 Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Serang

Serang, beritanew.id – Sebanyak 383 jamaah haji kloter…

Selengkapnya »

Terima Audiensi Dewan Pendidikan Prov. Banten, Komisi V Dorong Pengajuan Hibah ke Dinas Terkait

SERANG, BeritaNew.id – Komisi V DPRD Banten menerima…

Selengkapnya »

Bupati Serang Sebut Anak Usia Dini Investasi Penting Peningkatan SDM

Kab Serang, Beritanew.id – Bupati Serang Ratu Tatu…

Selengkapnya »