Home » Kabupaten Serang » Menunggu Pelanggan, Wanita Penjual Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.

Menunggu Pelanggan, Wanita Penjual Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.

Menunggu Pelanggan, Wanita Penjual Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.

IMG_20231231_143200

Serang, Beritanew.id – Setahun bebas dari Lapas Wanita Tangerang, DF (28 tahun) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, kembali berurusan dengan penegak hukum.

Pasalnya, DF kembali berjualan narkoba dan ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu konsumen di Jalan Ki Sochari, Kota Serang, tidak jauh dari gerbang RS Budi Asih.

Dari tersangka DF, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 9 paket sabu yang disembunyikan dalam helm motor yang digunakan tersangka. Selain sabu, juga diamankan 1 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan penangkapan wanita residivis ini dilakukan pada Senin 4 Desember kemarin sekitar pukul 00.30.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Ki Sochari,” terang M Ikhsan kepada Awak Media, Minggu (31/12/2023).

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka DF yang sedang menunggu konsumen.

“Saat diamankan, tersangka DF sedang duduk di motor menunggu konsumen. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 paket sabu yang disembunyikan dalam helm,” ungkap M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, tersangka DF mengakui 9 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari ES (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon.

“Pengakuan tersangka terpaksa menjual narkoba karena kebutuhan ekonomi. Dirinya membeli sabu dari ES warga Kota Cilegon, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal ES karena transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

M Ikhsan menegaskan pihaknya komitmen untuk perang melawan pelaku peredaran narkoba. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (rahmat)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

DPC Gapasdap Merak dan PT. Dharma Lautan Utama Hadiri Peresmian Dai Kyokushin Karate Indonesia

Cilegon, Beritanew.id — Dai Kyokushin Karate Indonesia (DKKI)…

Selengkapnya »

Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Beras SPHP Bulog, Pj Gubernur Al Muktabar Apresiasi Kinerja Polda Banten.

Banten, BeritaNew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al…

Selengkapnya »

Serap Aspirasi, Pemprov Banten Gelar Diskusi Bersama Influencer dan Konten Kreatif Milenial

Kota Serang, Beritanew.id – Pemerintah Provinsi Banten melalui…

Selengkapnya »