Home » Kabupaten Serang » Modus Melakukan Pengobatan, Ayah Cabuli Anak Tiri Yang Masih Berusia 9 Tahun

Modus Melakukan Pengobatan, Ayah Cabuli Anak Tiri Yang Masih Berusia 9 Tahun

Modus Melakukan Pengobatan, Ayah Cabuli Anak Tiri Yang Masih Berusia 9 Tahun

IMG_20240228_171849

Serang, Beritanew.id – SU (39 tahun) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

SU ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun, dengan modus melakukan pengobatan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan SU ditangkap tim Unit PPA Polres Serang, berdasarkan laporkan kepolisian dengan nomor LP/B/79/II/2024/ SPKT SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, pada 26 Januari 2024.

“Dari laporan itu, kami mengamankan SU pada 26 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB di Jalan Bhayangkara Cisait – Kragilan,” katanya kepada Media Rabu (28/2/2024).

Condro menjelaskan berdasarkan keterangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri ini, terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada ibunya yang tengah bekerja di Jakarta. Korban mengeluh sakit pada bagian perutnya.

“Awal mulanya ketika korban merasa gatal di bagian perut dan bercerita kepada ibunya yg sedang bekerja sebagai IRT di Jakarta,” jelasnya.

Condro menerangkan mendapat pengaduan dari anak perempuannya, ibu korban menghubungi kerabatnya untuk membantu membawa korban untuk berobat dokter.

“Saat berobat didapati korban mengalami lecet di bagian kemaluannya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Lebih lanjut, Condro mengungkapkan atas kondisi itu, korban kemudian bercerita jika ayah tirinya telah memasukan sesuatu ke area kemaluannya, hingga menyebabkan luka.

“Terlapor bapa tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dengan cara memasukan daun pohon asem ke dalam kemaluannya,” ungkapnya.

Condro menambahkan adapun modus yang pelaku memasukan benda ke kemaluan korban yaitu untuk mengobati anaknya, yang mengeluh sakit.

“Dengan alasan untuk mengobati rasa sakit korban,” tambahnya.

Condro menegaskan atas perbuatannya itu, tersangka SU dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tentang pelecehan seksual terhadap anak anak di bawah umur.

“Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (rahmat)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Berkah Ramadan, Bhayangkari Ranting Cikande Bagi Takjil Buka Puasa kepada Masyarakat

SERANG, BeritaNew.id – Dalam semangat berbagi keberkahan di…

Selengkapnya »

Gubernur Banten Andra Soni: Kendaraan Listrik Tumbuh Di Atas 100 Persen

TANGERANG, BeritaNew.id – Gubernur Banten Andra Soni mengatakan,…

Selengkapnya »

Gubernur Banten Andra Soni: Pesantren Memiliki Peran Strategis Membangun SDM

KOTA SERANG, BeritaNew.id – Gubernur Banten Andra Soni…

Selengkapnya »