Home » Kabupaten Serang » Pengedar Pil Koplo Ditangkap dan Barang Bukti 800 Butir Pil Jenis Tramadol dan Hexymer.

Pengedar Pil Koplo Ditangkap dan Barang Bukti 800 Butir Pil Jenis Tramadol dan Hexymer.

Pengedar Pil Koplo Ditangkap dan Barang Bukti 800 Butir Pil Jenis Tramadol dan Hexymer.

IMG-20240223-WA0026

Serang, Beritanew.id – Ingin mendapat penghasilan tambahan, RI (25 tahun) pedagang ayam nekad berjualan pil koplo. Baru sebulan berbisnis, pria warga Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini dicokok personil  Satresnarkoba Polres Serang.

Tersangka RI ditangkap saat memainkan handphone di teras rumahnya, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 01.00. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 800 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka RI ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai tersangka yang berjualan ayam nyambi berbisnis narkoba.

“Warga curiga tersangka berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada Media, Jumat (23/2/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Tersangka yang sedang di teras rumahnya diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 800 butir pil jenis tramadol dan hexymer di dalam lemari pakaian. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut dari pengedar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.

“Tersangka mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tau rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. “Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (haryono)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Serang dan Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 2 Hektar di Kecamatan Jawilan

SERANG, BeritaNew.id – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko berkolaborasi…

Selengkapnya »

Instagram Ungkap Gen Z Suka Akses Hiburan dan Terhubung dengan Orang Lain di Satu Platform

Instagram untuk pertama kalinya merilis laporan tentang tren disukai…

Selengkapnya »