Breaking News
Monday, 03 February 2025
Serang, Beritanew.id – Personil gabungan Polsek Kragilan menggelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penanggulangan situasi rawan dan antisipasi begal (Nasi Rabeg), Minggu (20/8/2023) dinihari.
Hasilnya, sebanyak 3 unit kendaraan sepeda motor tanpa surat-surat, dan delapan wanita malam dari salah satu tempat hiburan malam di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid mengatakan kegiatan Nasi Rabeg ini merupakan program dari Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, dalam upaya meminimalisir tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, dengan melibatkan sebanyak 25 orang personil,” katanya kepada Awak Media, Minggu (20/8/2023).
Adapun sasarannya, Firman menjelaskan mengantisipasi adanya genk motor, kejahatan perbankan, toko minuman keras, tempat hiburan, premanisme, antisipasi tawuran dan mencegah terjadinya kasus pencurian.
“Sasaran kegiatan ini, sangat berpotensi menimbulkan gangguan nyata, penyakit masyarakat dan kriminalitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firman menambahkan dalam kegiatan itu pihaknya mengamankan 3 unit sepeda motor. Kendaraan jenis roda dua itu diduga kendaraan hasil kejahatan, sebab pemiliknya tidak membawa surat-surat kendaraan.
“Mengamankan 3 sepeda motor tidak di lengkapi surat-surat dan plat nomor,” tambahnya.
Firman menjelaskan pihaknya juga melakukan razia ke sebuah tempat hiburan malam di wilayah Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Sebab didapatkan informasi dilokasi itu melakukan jual beli minuman keras.
“Disana kami menyita 5 botol besar Vibe, 1 botol Chivas, 1 botol besar Jack daniel, 2 botol besar captain morgan, 49 botol angker Bir angker dan 11 botol kecil bir hitam Guinnes,” jelasnya.
Dilokasi itu juga, Firman menerangkan pihaknya mengamankan 8 orang wanita malam, untuk dilakukan pembinaan dan pendataan agar tidak mengulangi aktivitasnya di tempat hiburan malam.
“Kami juga melakukan tindakan, agar aktivitas di tempat hiburan malam tersebut dihentikan,” terangnya.
Firman menegaskan aktivitas tempat hiburan malam, dan peredaran minuman keras dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
“Miras bisa menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan. Sehingga kami sebagai anggota kepolisian harus bisa mencegah terjadinya peredaran miras ini,” tegasnya. (rahmat)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Posted in Kabupaten Serang
Serang, Beritanew.id – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap…
Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj…
BANTEN, (BeritaNew.id) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al…
Mimika, Papua Tengah, BeritaNew.id – Dalam upaya mendukung…