Home » Kabupaten Serang » Sedang Nunggu Konsumen, Pengedar Jenis Sabu Disergap Satresnarkoba Polres Serang

Sedang Nunggu Konsumen, Pengedar Jenis Sabu Disergap Satresnarkoba Polres Serang

Sedang Nunggu Konsumen, Pengedar Jenis Sabu Disergap Satresnarkoba Polres Serang

IMG-20250423-WA0018

SERANG, BeritaNew.id – Diduga sedang menunggu konsumen, pengedar narkoba berinisial HE, 37 tahun, diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dari dalam saku pria warga Desa Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang ditemukan 8 paket serbuk kristal yang diduga sabu. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka HE diamankan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 01.00 di depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumen,” terang Kastresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (23/4/2025).

Bondan menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, tim satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat diamankan sedang berada di depan SPBU,” kata Bondan.

Lebih lanjut dikatakan, saat diamankan tersangka HE tidak melakukan perlawanan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dalam saku celana serta handphone.

“Tersangka HE berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, lanjut Bondan, tersangka mengaku barang bukti sabu yang diamankan miliknya yang didapat dari daerah Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui identitasnya karena transaksi dan pengambilan sabu dilakukan tidak secara langsung.

“Tersangka HE tidak mengetahui secara jelas identitas dari si penjual sabu karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Bisnis haram ini diakui tersangka baru berjalan satu bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Bondan.

Atas perbuatannya, tersangka HE dijerat Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati. (Red/IMM)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Baru Bebas Dari Lapas Serang, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Rumahnya

Serang, Beritanew.id – Setahun lebih mendekam di Lapas…

Selengkapnya »

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Banten Kunjungi Danrem 064 Maulana Yusuf

Serang, Beritanew.id – Guna memelihara sinergitas dan soliditas…

Selengkapnya »

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan Penghargaan Pemerintah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »