Home » Kabupaten Serang » Tak Kuat Menahan Nafsu, Buruh Pabrik di Serang Cabuli Gadis di Bawah Umur.

Tak Kuat Menahan Nafsu, Buruh Pabrik di Serang Cabuli Gadis di Bawah Umur.

Tak Kuat Menahan Nafsu, Buruh Pabrik di Serang Cabuli Gadis di Bawah Umur.

IMG_20231125_164459

Serang, Beritanew.id – Tak kuat menahan nafsu, AS (22 tahun) buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tega mencabuli HA (17 tahun) di tempat kontrakannya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Akibat perbuatannya ini, pria warga Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di rumahnya pada Jumat (24/11/2023).

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan penangkapan terhadap AS dilakukan setelah personil Unit PPA memperoleh laporan dari keluarga korban.

“Dalam laporan peristiwa dugaan pencabulan gadis di bawah umur ini terjadi pada Kamis 28 September kemarin sekitar pukul 10.00. Korban HA disetubuhi setelah diancam oleh tersangka,” ungkap Kasatreskim kepada Awak Media, Sabtu (25/11/2023).

Dijelaskan Andi, korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal. Kemudian korban diajak ke tempat kontrakan tersangka di Desa Julang. Di dalam kamar kontrakan tersebut, tersangka mengajak korban bersetubuh.

“Korban menolak namun tersangka yang tidak kuat menahan hawa nafsu kemudian melucuti pakaian korban dan mengancam akan melaporkan kepada warga,” terang Andi Kurniady.

Lantaran takut akan ancaman, korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan tersangka. Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka kembali mengancam agar kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada siapapun.

“Namun sepulang dari rumah kontrakan, korban bercerita kepada temannya. Oleh temannya itu, peristiwa pencabulan dilaporkan ke orangtua korban. Tidak terima anak gadisnya dicabuli, pihak keluarga kemudian mengadu ke Polres Serang,” jelasnya.

Berbekal laporan, pemeriksaan saksi-saksi dan visum et repertum, personil Unit PPA langsung bergerak mengejar tersangka dan berhasil mengamankan di rumahnya di Desa Sukatani.

“Tersangka AS diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka AS sudah dilakukan penahanan,” tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka AS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (rahmat)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Tingkatkan Pelayanan Pendidikan Tinggi, Pemprov Banten Dukung Berdirinya LLDIKTI Wilayah Banten

KOTA TANGERANG, BeritaNew.id – Pemerintah Provinsi Banten mendukung…

Selengkapnya »

Karyawan RSUD Banten Mengeluh 3 Bulan Jaspel Belum Dibayar.

Kota Serang, Beritanew.id – Karyawan Rumah Sakit umum…

Selengkapnya »