Breaking News
Monday, 28 April 2025
Pandeglang, BeritaNew.id – Toko Emas SINAR BANTEN Labuan, Kabupaten Pandeglang, menggelar Konferesi Pers di Pawon Indra Coffe and Resto Jalan Bhayangkara belakang Pores Pandeglang, yang di kuasakan kepada A, Erlangga.Co selaku Tim Kuasa Hukumnya, terkait pemberitaan yang di rilis oleh media online.
Tim kuasa hukum meng klarifikasi dan Hak Jawab, ”Berdasarkan keterangan dari klien kami bahwasanya, Toko Emas Sinar Banten Labuan sudah ada dan beroperasi sejak Tahun 1965 di Labuan, secara logika bisnis tersebut mana mungkin klien kami, mau berlaku curang dengan menjual emas palsu,” jelasnya kepada media pada Jum’at (7/2/2025).
Dia melanjutkan, ”Menurut klien kami, hal tersebut sangat mustahil terjadi, dikarenakan toko emas tersebut mempunyai kode produksi sendiri, yang di ketahui hanya oleh toko emas itu sendiri, kalau pun memang itu terjadi, kenapa sudah sejak dari dulu para konsumen melakukan langkah hukum dan atau laporan kepada fihak yang berwajib, jika seperti pemberitan di salah satu media online bahwa klien kami melakukan pelanggaran terhadap undang-undang konsumen,” terangnya.
Sambung dia, ”penjualan emas kepada konsumen tidak sedikit pun melanggar undang-undang, dikarenakan sebelum emas tersebut dijual kepada konsumen, perlu diketahui, emas tersebut sudah di uji melalui tahapan-tahapan sebelum pada akhirnya dijual kepada konsumen, dan informasi terkait jenis kadar emas, gram, harga dan potongan sudah di informasikan terlebih dahulu oleh klien kami sebelum di jual kepada konsumen.
Sebelum konsumen membeli di Toko Emas Sinar Banten Labuan, bahwa isi dari pasal 4 undang-undang No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen sudah dipatuhi dan dijalankan oleh klien dan kalau pun seandainya terdapat adanya sengketa konsumen, telah di sediakan oleh pemerintah daerah maupun Pusat, yaitu lembaga Adhoc BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Penjualan emas yang dilakukan oleh konsumen kepada Toko Emas Sinar Banten Labuan itu adalah emas second, dalam arti emas tersebut secara kadar dan kualitas berkurang. Jadi tidak akan sama seperti awal pembelian, maka untuk harga penjualannya pun menyusut, logikanya sama seperti membeli motor baru di dealer ketika dibeli harganya tinggi akan tetapi ketika motor tersebut sudah dalam pemakaian dan dijual kembali oleh pemiliknya, maka harganya tidak akan sama, walaupun mengikuti harga emas bisa naik, juga bisa turun, mengikuti kurs dollar, paparnya.
Terkait potongan penjualan Rp. 15.000 tersebut adalah ketentuan dengan perhitungan yang di sesuaikan dengan harga produksi yang sudah di sampaikan kepada konsumen dan kemudian di fahami atau di sepakati dengan konsumen siapapun yang menjual emas ke toko Emas Sinar Banten Labuan, ”Apabila ada toko emas lain selain toko Emas Sinar Banten Labuan melakukan pemotongan dibawah harga Rp. 15.000.- (Lima Belas Ribu rupiah), adalah merupakan promo dari toko emas masing-masing untuk menarik pelanggan dari para konsumen, dan potongan tersebut merupakan kebijakan dari tiap-tiap toko emas, karena di setiap toko emas, pasti mempunyai potongan harga tersendiri, dan potongan tersebut biasa dan sudah menjadi aturan tidak tertulis,” terangnya.
Ditambahnya,”Hal ini sudah berpuluh – puluh tahun lamanya berjalan, di karenakan penyusutan kadar emas,” pungkas Ayi selaku Kuasa Hukum toko emas SINAR BANTEN Labuan. (Mirta/yan’s)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Posted in Kabupaten Serang
BANTEN, (beritanew.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memfasilitasi…
Serang, beritanew.id – Penyambung ayam kocar-kacir saat personil…
Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…
Jaksel, BeritaNew.id – Dalam rangka memperingati Hari Angkutan…