Home » Kota Cilegon » Disnakertrans Banten Segera Investigasi Perusahaan Maincont Di Suralaya Terkait TKA WNA Rangkap Jabatan

Disnakertrans Banten Segera Investigasi Perusahaan Maincont Di Suralaya Terkait TKA WNA Rangkap Jabatan

Disnakertrans Banten Segera Investigasi Perusahaan Maincont Di Suralaya Terkait TKA WNA Rangkap Jabatan

IMG_20230705_093310

Cilegon, beritanew.id – Menelusuri kebenaran informasi terkait adanya pelanggaran atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi nomor 349 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, Tim Awak Media menyambangi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Cilegon dan Kota Serang Selasa 4 Juli 2023.

Berdasarkan informasi yang kami himpun, diketahui dalam Environment, Health, and Safety (EHS) Departement Organization Chart per tanggal 23 Juni 2023 tertera nama RDY sebagai General Manager, KL sebagai Senior Manager, dan HP sebagai Manager yang mana ketiganya merupakan tenaga kerja asal Korea. bekerja di Suralaya

Sementara itu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Penempatan Kerja tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, RDY menjabat sebagai Environmental Engineer. Akan tetapi, pada kenyataannya berbeda dengan yang tertera pada Environment, Health, and Safety (EHS) Department Organization Chart yang menjabat sebagai General Manager dan membawahi 2 TKA lain inisial KL dan HP sebagai manajer tanpa didampingi tenaga kerja lokal.

Saat di kantor Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota cilegon dan Serang Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Agung Ardiansyah , mengatakan kepada awak media.

” Tidak di perbolehkan rangkap jabatan berdasarkan izin kerja yang di keluarkan oleh Kemenaker , kami akan mengklarifikasi kepada pihak Maincont yang ada di Suralaya dalam waktu dekat ” ucap nya kepada Awak media.

Selain itu juga Awak Media Menyambangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang meminta informasi kepada Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

Sebelumnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menjelaskan bahwa RDY (TKA asal Korea) telah mengikuti aturan yang berlaku sesuai izin yang diberikan ungkapnya kepada awak media.

Namun berdasarkan Dari Surat Keputusan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja awak media mendapatkan informasi tidak sesuai nya jabatan tenaga kerja asing dalam Struktur yang di keluarkan oleh pihak Maincont . (Budi)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

TP PKK Provinsi Banten Dampingi Para Kader Input Data e-Dasawisma.

Tangsel, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak…

Selengkapnya »

Soal Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Banten – (beritanew.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

Selengkapnya »

Forum Wartawan KP3B Prov Banten Gelar Raker Perdana dan Santunan Anak Yatim.

Cianjur, Beritanew.id — Wartawan dan Wartawati yang tergabung…

Selengkapnya »