Home » Kota Cilegon » Rapat Mediasi Hubungan Industrial PT. STL Masih Buntu APSS Akan Demo Ke Kantor Walikota Cilegon

Rapat Mediasi Hubungan Industrial PT. STL Masih Buntu APSS Akan Demo Ke Kantor Walikota Cilegon

Rapat Mediasi Hubungan Industrial PT. STL Masih Buntu APSS Akan Demo Ke Kantor Walikota Cilegon

IMG-20240604-WA0024

Cilegon, Beritanew.id – Rapat mediasi Digedung bundar BPTD kelas II Banten untuk menfasilitasi terkait Hubungan Industrial PT. STL ketenagakerjaan untuk melakukan rapat bersama perwakilan Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) dan beberapa organisasi LSM dan Ormas ,hadir pula anggota DPRD komisi II Kota Cilegon, Disnaker kota Cilegon ,Polres Cilegon,Polsek Pulomerak,Polsek KSKP, Koramil 2303/Pulomerak , Gapasdap Merak diacara tersebut Senin 03/06/24

Hal tersebut terkait adanya pemutusan hubungan kerja di salah satu perusahaan pelayaran di penyeberangan Merak- Bakauheni PT. Surya timur line yang menurut APSS terkesan PHK sepihak.

Dimana perihal permasalahan Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) tekait ketenagakerjaan dipelabuhan penyebrangan Merak ini dapat dibantu oleh pihak BPTD. II Banten untuk
Menfasilitasi mendapatkan solusi .

Kepala BPTD kelas II Banten Dr.Drs. Benny Nurdin Yusuf, A.Md LLAJ., MH menyarankan jika mediasi ketenagakerjaan bila mana tidak membuahkan hasil, ada beberapa langkah lanjutan oleh Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) yang dapat dipertimbangkan

Perundingan Bipartit Pihak pekerja dan pengusaha dapat melakukan perundingan langsung tanpa melibatkan pihak ketiga untuk mencari solusi yang bisa diterima bersama.

Konsiliasi Menggunakan jasa konsiliator yang ditunjuk oleh pihak berwenang untuk membantu menemukan solusi. Konsiliator ini bersifat independen dan bertindak sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa.

Arbitrase Pihak yang bersengketa setuju untuk menunjuk arbiter independen yang akan membuat keputusan yang bersifat mengikat.

Pengadilan Hubungan Industrial Jika upaya-upaya di atas tidak berhasil, langkah terakhir adalah membawa sengketa ini ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk diputuskan secara hukum.

Laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan Jika sengketa tidak dapat diselesaikan di tingkat perusahaan, laporan bisa diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau instansi yang berwenang di daerah untuk mendapatkan bimbingan atau bantuan lebih lanjut.

Serikat Pekerja atau Asosiasi Pengusaha Kedua belah pihak bisa meminta bantuan atau dukungan dari serikat pekerja atau asosiasi pengusaha untuk mediasi atau konsiliasi tambahan.

Setiap langkah di atas bertujuan untuk mencari penyelesaian yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak, serta menjaga hubungan kerja yang harmonis dan kondusif.

Jika Anda ingin mengkomunikasikan kepada pihak manajemen bahwa Anda akan menempuh jalur hukum dan menjelaskan konsekuensinya saya hanya menfasilitasi saja
Ungkap Benny Nurdin

Hadi Santoso Sekjen Dpc Aliansi Masyarakat Peduli Potensi Banten Indonesia (AMPPIBI) terkait permasalahan yang sedang berlangsung. Langkah ini saya tempuh demi mendapatkan keadilan dan menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dan adil.

Konsekuensi dari menempuh jalur hukum ini dapat meliputi proses litigasi yang berpotensi panjang, biaya hukum yang signifikan, serta dampak reputasi bagi kedua belah pihak. Selain itu, jika kasus ini tidak diselesaikan secara damai, keputusan hukum yang dihasilkan mungkin akan mengikat secara hukum dan dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

Saya berharap kita dapat menemukan solusi yang terbaik tanpa harus melalui proses hukum, namun jika hal ini tidak memungkinkan, saya siap untuk melanjutkan langkah hukum demi keadilan.

Sementara di sisi lain Adhi Saban kordinator Aliansi Selat Sunda menyampaikan,” Tadi itu dikasih waktu untuk bermediasi secara kurvatif panjang tapi pada prinsipnya gerakan kami Aliansi Selat Sunda akan merubah sebuah sistem yang sudah bertahun-tahun di wilayah area kerja pelabuhan dan itu setelah permasalahan kasus yang saat ini selesai.”

Jika kasus ini tidak selesai juga kami akan mengangkat kasus ini langsung ke tingkat kota agar menyikapi atau yang memang selama ini terjadi di wilayah kerja pelabuhan dan selama ini dari dinas terkait yang dianggap menurut investasi di depan kantor walikota bahwa yang ada di masyarakat bukan

harapan saya sih sebagai yang mempunyai tanggung jawab intinya kami sebagai lembaga ormas ataupun OKP dan perguron serta pendekar ingin merubah sistem-sistem yang ada di daerah Pelabuhan Merak sistem yang diterapkan mereka yang menurut kami itu lari dari hukum dari undang-undang dan aturan tenaga kerja mungkin lebih rincinya ya udah seperti yang saya bilang dari jam kerja mereka yang sudah normal upah mereka yang mungkin tidak terperinci secara struktur.” Tegas Saban.

Adhi Saban bersama 17 Ormas OKP , LSM maupun seni budaya peguron akan terus menuntut haknya, mereka akan mengadakan aksi demo di depan Kantor Walikota Cilegon nanti nya sampai tuntutan mereka terpenuhi. “Saban menjelaskan sebenarnya sudah dilakukan pertemuan ke Disnaker Kota Cilegon, Disnaker Provinsi Banten juga DPRD Kota Cilegon namun belum ada titik terang”

Saban juga menyampaikan jika Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi Banten dan Cilegon tidak menanggapi keluhan Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS), akan mengambil langkah

1. Melapor ke Disnaker Pusat, Sampaikan keluhan kepada Kementerian Ketenagakerjaan di tingkat pusat jika Disnaker provinsi Banten dan Cilegon tidak memberikan tanggapan.

2. Melaporkan Pengaduan ke Ombudsman, Republik Indonesia Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS), merasa ada kelalaian atau ketidakadilan dalam pelayanan publik.

3. Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) akan mengambil Langkah Hukum, Pertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika keluhan Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS), tidak ditanggapi sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Setiap langkah di atas bertujuan untuk memastikan hak pekerja dilindungi dan permasalahan ketenagakerjaan diselesaikan secara adil dan sesuai prosedur.

Saban juga mengatakan kepada awak media, ” Kita melakukan aksi demo nantinya tujuannya untuk unjuk rasa, menyampaikan pendapat agar PT. STL itu bertanggung jawab melakukan kewajibannya memberikan hak teman-teman kami yang di PHK. Dalam hal ini Kita sudah mengikuti semua aturan namun sampai saat ini belum ada titik temu, Dan kami minta BPTD kelas II Banten sebagai regulasi atau pengawasan dapa membantu kerena menurut kami masih banyak peraturan- peraturan yang belum di terapkan kepada perusahaan pelayaran didalam pelabuhan merak.”

“Sampai detik ini PT TSL tidak ada etikat baik untuk berdamai, kami memberi ruang untuk ketua gapasdap untuk melakukan komunikasi kepada pihak STL namun bila tidak ada hasil kami akan melakukan aksi kembali.” Tegasnya.

Sementara pihak perusahaan pelayaran PT . STL dan Kepala cabang Sunaryo PT . STL cabang merak sampai saat ini, enggan dikonfirmasi awak media (Budi)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Jatuh saat Salip Truk dari Kiri, Pengendara Motor Tewas Ditempat.

SERANG (beritanew.id) – Diduga menyalip dari sisi kiri,…

Selengkapnya »

Edarkan Sabu, Residivis Kembali Ditangkap Polres Serang di Kontrakan

Serang, Beritanew.id – Belum setahun menghirup udara bebas,…

Selengkapnya »

Pembangunan JUT Diduga Tanpa Pengawasan.

Kota Serang, Beritanew.id – Pembangunan jalan usaha tani…

Selengkapnya »