Breaking News
Saturday, 27 September 2025
Reportase: Yuyi Rohmatunisa
Serang, BeritaNew.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang kembali mencatatkan prestasi gemilang di penghujung tahun 2024. Dalam wawancara dengan wartawan Selasa, (24/12/2024). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Dr.H.TB.M. Suherman, M.Pd,.
mengungkapkan kebanggaannya atas keberhasilan instansinya meraih Piagam Penghargaan dari Ombudsman RI dengan skor 87,99, yang menandakan pelayanan publik Disdikbud Kota Serang mencapai kategori “Garis Hijau puncak tertinggi dalam pelayanan publik”.
“Ini adalah hasil kerja keras seluruh keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. Di tahun 2024 kami berhasil naik dari garis merah, ke kuning, ke orange dan akhirnya mencapai garis hijau. Ini bukanlah pencapaian yang mudah, dan kami sangat bersyukur,” kata H. Suherman.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Ombudsman RI pada apel Hari Ibu Senin, (23/12/2024), di lapangan Pemkot Serang.
H. Suherman juga menambahkan, harapannya pada tahun 2025 adalah untuk meningkatkan skor pelayanan publik menjadi 97,99. Selain itu, dalam lomba Inovasi OPD yang melibatkan 20 OPD se-Kota Serang, Disdikbud meraih Juara Umum dengan 20 penghargaan, termasuk 3 penghargaan utama.
Menurut Suherman indikator keberhasilan pelayanan publik Disdikbud Kota Serang meliputi beberapa aspek, antara lain administrasi pelayanan yang mencakup layanan manual dan online yang dikirim langsung ke Ombudsman RI. Selain itu pelayanan di setiap bidang, seperti SD, SMP, dan sekretariat, juga menjadi bagian dari penilaian. Tidak kalah penting, wawancara dengan Ombudsman RI juga dilakukan terhadap Kepala Dinas, Sekretaris, dan Kepala Bidang untuk menguji pengetahuan mereka mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing – masing.
Namun di balik prestasi tersebut, H. Suherman juga mengungkapkan tantangan yang masih dihadapi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang terkait sengketa tanah gedung. Tanah yang saat ini digunakan untuk kantor Disdikbud masih dalam sengketa dengan Puskud Jawa Barat, yang pernah menggugat Pemkot Serang. Meski sempat memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri, Pemkot Serang kalah pada tingkat Pengadilan Tinggi karena dokumen kepemilikan yang lebih lengkap yang dimiliki Puskud Jawa Barat.
Pada 2024, Dinas Pendidikan Kota Serang melakukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada Puskud Jawa Barat. Namun, keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan. Meski demikian, H.Suherman menegaskan bahwa langkah hukum terakhir akan diserahkan kepada Walikota yang baru terpilih untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
“Walaupun tanah ini masih dalam sengketa, kami tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik. Gedung ini mungkin akan dipindahkan atau tetap disini, masih belum pasti. Namun, Walikota yang baru menjamin untuk tidak memindahkan kami sampai ada keputusan hukum yang jelas,” jelas H. Suherman.
Di tengah segala tantangan, H. Suherman tetap optimis dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. Ia juga memberi instruksi kepada seluruh pegawai untuk menjaga disiplin waktu dan meningkatkan semangat kerja agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
“Dengan penghargaan ini, kami semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan yang cepat, murah dan tepat. Kami ingin masyarakat merasa puas dengan pelayanan kami,” ujarnya.
Keberhasilan ini tentu memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Serang, yang semakin merasakan kualitas pelayanan publik yang semakin baik dan sesuai dengan harapan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Posted in Kota Serang
KOTA SERANG, BeritaNew.id – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris…
Bali, Beritanew.id – Kapolda Bali Irjen Pol. Ida…
Semarang, Beritanew.id – Kompolnas mengapresiasi Polrestabes Semarang Polda…
Jakarta, BeritaNew.id – Ketua Harian DPP Asosiasi Badan…