Home » Kota Serang » Kegiatan PT PRJ Diduga Tidak Sesuai Dengan Kode Lampiran KBLI

Kegiatan PT PRJ Diduga Tidak Sesuai Dengan Kode Lampiran KBLI

Kegiatan PT PRJ Diduga Tidak Sesuai Dengan Kode Lampiran KBLI

IMG-20230505-WA0028

Kota Serang, (beritanew.id) – Kegiatan PT. Putri Riwaru Jaya (PRJ) yang memproduksi insole sepatu dan sandal (industri), diduga tidak sesuai dengan ketentuan kode lampiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KBLI merupakan kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang.

Sugiri, Kepala Bidang (Kabid) pelayanan perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, ketika di konfirmasi diruangan kerjanya menjelaskan bahwa kalau kegiatan suatu perusahaan tidak sesuai dengan kode lampiran KBLI, ijin perusahaan itu harus di tinjau ulang.

“seharusnya, kalau kegiatan usaha itu tidak sesuai dengan kode lampiran KBLI, ijin nya harus di cabut,” kata Sugiri, ketika di konfirmasi di ruangan kerjanya.

Sugiri menjelaskan, untuk pencabutan ijin harus ada berbagai tahapan dan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang.

“harus ada teguran pertama dan kedua, terus harus ada rekomendasi dari DinkopUKMperindag baru koordinasi dengan Satpol PP, ” ungkapnya.

Kabid Pelayanan Perijinan Kota Serang ini pun tidak mengetahui bentuk kegiatan yang di lakukan oleh PT PRJ, Sugiri, terlihat memanggil salah seorang stafnya untuk mengecek kegiatan PT PRJ di sistem perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau di online single sumission (OSS), namun hingga wartawan selesai melakukan sesi wawancara, staf yang di minta untuk mengecek kegiatan PT PRJ di OSS tidak kunjung memberitahukan kegiatan perusahaan tersebut.

Sugiri juga berusaha menghubungi stafnya yang lain melalui telepon selulernya bernama Feri, bagian pengawasan dan pengendalian pada DPMPTSP kota Serang, Sugiri meminta Feri untuk melakukan sidak ke PT PRJ.

“pak Feri, tolong besok disidak dulu perusahaan yang ada di Cigelam ya, karena ada dugaan kegiatan yang di lakukan perusahaan itu tidak sesuai dengan kode lampiran KBLI,” kata Sugiri kepada salah seorang staf melalui telepon selulernya.

Mustofa, Kabid Perindustrian pada DinkopUKMperindak kota Serang juga mengaku tidak mengetahui kegiatan PT PRJ, karena semua perijinan sudah melalui DPMPTSP.

“idealnya PT PRJ harus melaporkan kegiatan apa yang di lakukan oleh perusahaannya kepada kita, meskipun ijinnya di keluarkan oleh DPMPTSP, terima kasih ini informasinya, nanti kita akan melakukan kunjungan ke perusahaan itu,” kata Mustofa, diruangan kerjanya.

Sementara itu, Wali Kota Serang, H.Syafrudin, ketika di konfirmasi melalui aplikasi whatsapp nya, tidak ada tanggapan, meskipun terlihat centang dua, yang menandakan pesan konfirmasi itu sudah tersampaikan.

Informasi yang berhasil di himpun wartawan menyebutkan bahwa, PT PRJ memiliki legalitas seperti, Akta Pendirian Perusahaan, Surat Pernyataan Kesanggaupan Pengelolaan danPemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB), Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) nomor : 3007/04131/X/PM/BPTPM/2015 berlaku s/d 2018, Surat Ijin Tempat Usaha
(SITU) nomor : 503/04131/X/SITU/2015 berlaku s/d 2018. (red)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Kapolda Banten Pimpin Upacara Pembukaan Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun 2023.

Pandeglang, Beritanew.id – Kapolda Banten Irjen Pol Prof….

Selengkapnya »

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Pj Wali Kota Serang.

Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »

Pj Gubernur Al Muktabar: Fokus RPJPD Provinsi Banten 2025-2045 Pada Pembangunan SDM

Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »