Home » Kota Serang » Pembangunan JUT Diduga Tanpa Pengawasan.

Pembangunan JUT Diduga Tanpa Pengawasan.

Pembangunan JUT Diduga Tanpa Pengawasan.

IMG_20231213_121211

Kota Serang, Beritanew.idPembangunan jalan usaha tani (JUT) berupa pembangunan jalan dan jembatan menuju areal pertanian di kampung Manggerong, Kelurahan Sawah Luhur , Kecamatan Kasemen, diduga tanpa pengawasan dari konsultan pengawas dan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Serang.

Hal ini terungkap saat wartawan online beritanew.id, melakukan investigasi ke lokasi pembangunan jalan usaha tani di Kampung Manggerong dan kampung Kebesiran pada hari Selasa (12/21/2023). Di lokasi pekerjaan hanya terlihat beberapa orang pekerja dan mandor.

“kebetulan tidak ada konsultan pengawasnya, maupun pengawas dari Dinas,” kata Ulup, salah seorang mandor di lokasi pembangunan kampung Kebesiran.

Ulup mengakui bahwa, pekerjaan pembangunan jalan usaha tani itu baru mulai berjalan 2 hari yang lalu. Pada hal, dalam kontrak surat pesanan pekerjaan itu harusny di mulai di bulan November.

“terlambat sih mulainya, tapi mudah-mudahanlah bisa selesai tepat waktu,” ungkapnya.

Ulup menjelaskan, pembangunan jalan usaha tani berupa jalan yang akan di aspal sepanjang kurang lebih 300 m dan luas 3 m, sementara jembatan dengan luas 3,5 m dan panjang 3 meter.

“ketebalan jalan antara 8-10 cm, besi untuk jembatan menggunakan besi 10 mm dan 12 mm,” kata Ulup menjelaskan.

Ulup juga tidak dapat menunjukkan shop drawing (gambar) pembangunan jalan dan jembatan tani tersebut, pada hal shop drawing merupakan acuan untuk melakukan pekerjaan pembangunan itu.

“shop drawingnya di pegang sama bos Frans,” ujarnya singkat.

Ulup dan rekan-rekanya petukang mengaku di gaji sebesar Rp 25 juta sampai pekerjaan selesai.

Informasi yang berhasil di himpun mengatakan, sumber mata anggaran proyek pembangungan jalan usaha tani (JUT) berasal dari dana insentif daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 481.250.000 (empat ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu), dengan surat pesanan No: 520/020/SP INSENTIF-BIDTAN/PPK/DKP3/X1/2023, waktu pelaksanaan 25 hari kalender dan kontraktor pelaksana adalah CV Mutiara Syaki.

Sementara itu, ketika hal ini di konfirmasi kepada Sony August SE. MM, kepala DKP3 Kota Serang ke kantornya di Jln. Jenderal Sudirman No 15, Penancangan Kota Serang, tidak berhasil, meskipun yang bersangkutan ada di ruangannya, namun tetap tidak mau menerima konfirnasi dari wartawan. (red)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Terdorong Nafsu, Bujang Lapuk Cabuli Anak di Bawah Umur

SERANG, Beritanew.id – Bujang lapuk berinisial SU (46…

Selengkapnya »

Langkah Pemprov Banten Konsisten Kurangi Pencemaran Udara.

XJakarta, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al…

Selengkapnya »

Pj Gubernur Al Muktabar: Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten Urgen Untuk Dibahas

Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »