Home » Kabupaten Serang » Bejat! Oknum Kepala SD di Serang Ditetapkan Tersangka, Kasus Pencabulan Terhadap Anak Didiknya.

Bejat! Oknum Kepala SD di Serang Ditetapkan Tersangka, Kasus Pencabulan Terhadap Anak Didiknya.

Bejat! Oknum Kepala SD di Serang Ditetapkan Tersangka, Kasus Pencabulan Terhadap Anak Didiknya.

IMG_20231116_201017

Serang, Beritanew.id – Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang berinisial AS (54) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.

Oknum kepala sekolah ini diamankan oleh Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham di rumahnya pada Selasa 14 November 2023 malam.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES membenarkan jika pihaknya telah menetapkan AS jadi tersangka, dan oknum Kepala Sekolah itu telah diamankan.

“Tersangka ES kita amankan hari Selasa 14 November 2023 pukul 23.30, di rumahnya,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Andi menjelaskan kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum Kepala Sekolah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober 2023 lalu. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September 2023 lalu.

“Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban,” jelasnya.

Andi mengungkapkan setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.

“Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,” ungkapnya.

Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut. Dalam pemeriksaan diketahui 6 korban lainnya yang menjadi pelampiasan nafsu AS. “Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu birahi,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Andi menegaskan AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak. “Tersangka ditahan di Rutan Polres Serang,” tegasnya. (rahmat)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Berita Serupa

Cita Citata dan Didi Mahardika Sambangi Polda Metro Jaya Bersama Kuasa Hukum, Ada Apa?

Pedangdut Cita Citata bersama Didi Mahardika menyambangi Polda Metro Jaya….

Selengkapnya »

Propam Polres Serang Melakukan Pengawasan Penerimaan Calon Anggota Polri tahun 2024

Serang, Beritanew.id – Personel Profesi dan Pengamanan (Propam)…

Selengkapnya »