Home » Kriminal » Pengedar Pil Koplo Jenis Hexymer Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

Pengedar Pil Koplo Jenis Hexymer Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

Pengedar Pil Koplo Jenis Hexymer Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

IMG_20230316_125144

SERANG (beritanew.id) – Sedang menunggu konsumen di pinggir jalan Kampung Pinggir Rawa, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pengedar pil koplo jenis hexymer dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka pengedar berinisial AAS (26) warga Desa Songgom, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti 525 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka ditangkap di pinggir jalan kampung tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (15/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tersangka AAS ditangkap saat menunggu konsumen. Ketika diamankan tersangka membawa 4 paket masing-masing berisi 10 butir,” terang Michael kepada media, Kamis (16/3/2023).

Michael mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindaklanjut setelah menerima informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti. Tersangka yang sedang menunggu pembeli berhasil diamankan dengan barang bukti di tangan sebanyak 40 butir hexymer. Sedangkan ratusan butir lainnya diamankan dari rumah tersangka,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka AAS mengakui membeli pil hexymer secara COD dari seorang pengedar yang mengaku bernama Indra (DPO). Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih 1 tahun.

“Tersangka AAS yang diketahui berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Rahmat)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Berita Serupa

Peringati Hari Otda ke 29, Sekda Kabupaten Serang Ajak Wujudkan Swasembada Pangan

SERANG, BeritaNew.id – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda)…

Selengkapnya »

Dewan Fraksi PKS Kabupaten Serang Apresiasi Terpilihnya Desi Ferawati dalam Temu Karang Taruna 2024

Reportase: Yuyi Rohmatunisa Cilegon- BeritaNew.id – Dewan Fraksi…

Selengkapnya »

Hadiri Liga Catur Kabupaten Tangerang, Wakil Gubernur Dimyati Natakusuma : Catur Miniatur Kehidupan

TANGERANG, BeritaNew.id – Wakil Gubernur Banten A Dimyati…

Selengkapnya »