Home » Nasional » Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

IMG_20250611_155333

Jakarta, BeritaNew.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya. (Red)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Rakor, TPID Kabupaten Serang Antisipasi Laju Inflasi Tahun 2025

SERANG, BeritaNew.id – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)…

Selengkapnya »

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terima Seba Masyarakat Adat Baduy.

SERANG, (beritanew.id) Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar…

Selengkapnya »

Pj Gubernur Al Muktabar: PSN Memunculkan Pusat Pertumbuhan Baru Provinsi Banten

BANTEN, (BeritaNew.idPenjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan…

Selengkapnya »