Home » Nasional » Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

IMG_20250611_155333

Jakarta, BeritaNew.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya. (Red)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Gubernur Banten Andra Soni Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke – 80 Kemerdekaan RI

KOTA SERANG, BeritaNew.id – Gubernur Banten Andra Soni…

Selengkapnya »

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Awak Media Berkolaborasi Informasikan dan Sukseskan Program Pemerintah.

Kab Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…

Selengkapnya »

MTQ Tingkat Kecamatan Mancak, Bupati Serang Ratu Zakiyah: Jadikan Alquran Pedoman Hidup

SERANG, BeritaNew.id – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengajak…

Selengkapnya »