Home » Nasional » Saksi AQ Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO

Saksi AQ Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO

Saksi AQ Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO

IMG_20231103_134355

Jakarta, Beritanew.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ terkait dengan perkara BAKTI KOMINFO.

Direktur Pentidikan Kuntadi menjelaskan pada konferensi pers yang dilakukan pada hari ini Jumat(03/11/2023) bahwasannya sodara AQ telah merima uang sebesar ± Rp40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA.”, jelas Dir Penyidikan, Jumat(03/11/2023)

Terkait dengan perkara yang menjerat tersangka AQ, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar  Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dir Penyidikan juga menambahkan pada konferensi pers hari ini terkait dengan kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.
“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.”, tambah Dir Penyidikan. (Red)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Pengurus Ormas dan Mahasiswa Ungkapkan Berbagai Masalah Kepada Kapolres Serang

SERANG, Beritanew.id – Sejumlah pengurus organisasi kemasyarakatan dan…

Selengkapnya »

Meningkatkan Perbankan Syariah: Tantangan dan Potensi Menurut Presiden Direktur BANKWAQF International

Serang, BeritaNew.id – Dalam wawancara eksklusif wartawan Yuyi…

Selengkapnya »

Dana Cadangan, Inovasi Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sukseskan Pemilu 2024.

Banten, Beritanew.id – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar…

Selengkapnya »