Breaking News
Monday, 03 February 2025
Kota Serang, Beritanew.id – Sekjen Solidaritas Merah Putih(SOLMET) Kamaludin mengutuk keras dan meminta Aparat Penegak Hukum dan Pihak Terkait untuk mengusut tuntas, memenjarakan dan membawa seluruh orang-orang yang terlibat ke Pengadilan dalam peristiwa Pelarangan,Penganiayaan dan Pembacokan terhadap Anak Anak Muda Katholik yang tengah melakukan Ibadah Doa Rosario di Rumah Kontrakan di
Jalan Ampera, Setu,Tangsel,Banten yang dilakukan oleh Ketua RT setempat dan oknum masyarakat di wilayah tersebut.
Kamaludin yang berdomisili di Serang, Banten menyatakan bahwa,
kondisi toleransi beragama saat ini mulai menunjukkan degradasi pemikiran dan pengetahuan tentang beragama pada masyarakat saat ini, apalagi doktrin-doktrin pada era digitalisasi ini,masyarakat terkadang menerima atas apa yang dilihat dan didengar tanpa saringan tuntunan Pemuka Agama yang benar, efeknya adalah munculnya kelompok-kelompok Radikal dan Intoleran yang sangat berbahaya di Masyarakat Kita.Saat Ini Indonesia sudah memasuki Darurat Toleransi Beragama
“Saya sebagai Muslim merasa malu apa yang dilakukan oleh Ketua RT Diding dan Oknum Masyarakat ini ko anak-anak muda yang sedang melakukan kebaikan bukan melakukan kejahatan dengan beribadah malah dilarang,di aniaya bahkan di bacok.
Ini tidak mencerminkan ajaran Islam yang Rahmatan Lil Alamin sesuai perilaku Nabi Kita,” kata Kamaludin melalui relis pers yang dikirimkan kepada redaksi beritanew.id.
Perilaku mereka ini, kata Kamal, malah mencerminkan lebih biadab dari PKI.Kami meminta agar tidak usah ada perdamaian dan semua pelaku harus dibawa ke Pengadilan agar ada efek jera kepada masyarakat lainnya dan peristiwa ini menjadi yang terakhir terjadi di bumi Indonesia yang kita cintai.
“Peristiwa ini tentunya sangat memalukan dan mencederai hubungan toleransi beragama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tentunya untuk kesekian kalinya peristiwa serupa terjadi lagi di Bumi NKRI,ini bukan saja membuat malu kita sebagai Anak Bangsa tapi juga memalukan kita dimata dunia Internasional,” ujarnya.
Solmet juga meminta kepada Presiden RI, Kapolri dan Menteri Agama untuk pro aktif dan segera mengevaluasi situasi dan kondisi seperti ini agar tidak terulang kembali.
“Peristiwa ini bukan sekedar peristiwa lokal di Tangsel tapi sudah memalukan Kita Semua Bangsa Indonesia dan juga di mata Dunia Internasional,” kata Kamaludin dengan nada kesal.
Kamaludin juga mengatakan, Kalau saja dalam pemahaman tolerasi beragama di pahami masyarakat dengan baik dan benar, maka peristiwa ini tidak mungkin terjadi, Kamaludin menganalogikan bahwa, yang dimaksud dengan Doa Rosario bagi umat Khatolik, tidak ubahnya seperti umat Islam melakukan kegiatan seperti Selamatan, Syukuran,Tahlilan dan sebagainya yang biasa dilakukan di rumah rumah dan tidak perlu minta ijin kepada siapapun.
“ini kan berdoa, melakukan hal-hal yang positif, masa sih di larang, ini tidak bisa di biarkan, aparat hukum harus mengusut tuntas persoalan ini,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Edi Wibowo, Ketum Assalam Banten (Aliansi Santri dan Majelis Zikir Banten) menyayangkan peristiwa penganiayaan terhadap orang yang mau melakukan ibadah di rumah.
“lni melanggar Hak yang paling Asasi sesuai UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” kata Edi Wibowo.
Fatalnya, lanjut Edi Wibowo mengatakan, Toleransi Beragama ini terkoyak-koyak dengan adanya peristiwa yang mengakibatkan penganiayaan dan Pembacokan.
“Selain melanggar UUD 1945, perbuatan para pelaku juga sudah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1,” ujarnya.
“Ini tentunya memalukan dan mencederai toleransi beragama di wilayah Banten,”tegas Edi Wibowo yang saat ini
mengkoordinasikan kurang lebih 1000 pesantren dan Majelis Zikir se Banten.
Untuk itu, lanjut Edi Wibowo, meminta aparat Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadilan untuk memproses dan menindak tegas para pelaku-pelaku tersebut berdasarkan hukum yang berlaku, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya.
“Negara ini berdasarkan hukum dan Masyarakat dilindungi oleh UU dalam kebebasan beragama untuk melakukan ibadah sesuai kepercayaannya masing-masing,” katanya dengan tegas. (red)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Posted in Nasional
Pandeglang, (beritanew.id) – SPN Polda Banten melaksanakan kegiatan…
Kota Serang, Beritanew.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten…
CILEGON (beritanew.id) – Dalam rangka penyegaran kapasitas petugas…
Mimika, Papua Tengah, BeritaNew.id – Dalam upaya mendukung…