Home » Nasional » Tim Penyidik Berhasil Mengupayakan Penyerahan Kembali Uang Sejumlah USD 619.000 dari Tersangka AQ dalam Perkara BTS 4G BAKTI KOMINFO

Tim Penyidik Berhasil Mengupayakan Penyerahan Kembali Uang Sejumlah USD 619.000 dari Tersangka AQ dalam Perkara BTS 4G BAKTI KOMINFO

Tim Penyidik Berhasil Mengupayakan Penyerahan Kembali Uang Sejumlah USD 619.000 dari Tersangka AQ dalam Perkara BTS 4G BAKTI KOMINFO

IMG_20231121_221610

Jakarta, Beritanew.id – Selasa 21 November 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar.

Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh Tersangka AQ dan Tersangka SR dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. (Puspenkum/Red)

 

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Share :

Posted in

Berita Serupa

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Yoyon Sidak Proyek Breakwater Binuangeun Minta Diusut KPK

KAB PANDEGLANG, (BeritaNew.id) – Wakil Ketua Komisi II…

Selengkapnya »

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Jakarta, (beritanew.id) – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana…

Selengkapnya »